Sejumlah warga Desa Wadas melakukan unjuk rasa di kantor Pemprov dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (6/6/2022), untuk kembali menentang penambangan andesit di desa itu untuk material Bendungan, Bener, Purworejo.
Aksi unjuk rasa itu sempat dijaga aparat dan halaman kantor pemprov yang dibentangi kawat berduri. Namun para warga dan demonstran tetap bertahan termasuk dengan membentangkan spanduk protes.
Spanduk itu antara lain berbunyi, “Batalkan Tambang Wadas”, “Stop Kekerasan terhadap Warga Wadas”, hingga “Ganjar mau nyapres? Ngurus Wadas aja nda becus apalagi negara”.
Dhanil Al-Ghifary, Kadiv Advokasi LBH Yogyakarta, yang mendampingi aksi itu menjelaskan warga Wadas berkeyakinan bahwa rencana pertambangan di Desa Wadas adalah tindakan cacat hukum.
“Dalih atas nama pembangunan untuk kepentingan umum tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.
“Tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa pertambangan dapat dikualifikasikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Karena itu, dalam aksi ini, warga Wadas menuntut 10 hal.
“Pertama, hentikan rencana pertambangan di Desa Wadas. Hentikan kriminalisasi, intimidasi, dan represifitas yang dilakukan oleh aparat negara, dan cabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pertambangan di Desa Wadas,” ujarnya.
Selain itu, ada pula tuntutan penghentian segala bentuk kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam dan segala bentuk teror psikologis pelemahan perjuangan warga dalam mempertahankan tanah.
“Hentikan pula manipulasi hukum yang membodohkan warga Wadas pembangunan kita saat ini sangat bergantung pada eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.
Menurut Dhanil, perjuangan warga Wadas tidak pernah surut. Semangat perjuangan mereka juga tidak berubah menjaga kelestarian lingkungan.
“Nilai-nilai itu kembali mereka cerminkan dengan membawa kendi dalam aksi menyambut Hari Lingkungan Hidup sedunia kali ini,” katanya.(dbs)
25 Agu 2021 | 1455
Rencana KPK untuk melibatkan nara pidana koruptor dalam melakukan penyuluhan anti korupsi adalah sesuatu hal di luar akal sehat. Koruptor itu bukan teladan tetapi profil ...
Yuk Berkunjung ke Keraton Ratu Boko, Istana Ayah Lara Jonggrang
26 Jan 2020 | 1265
Pernahkah Anda mendengar Keraton Ratu Boko? Saat liburan ke Yogyakarta Keraton Ratu Boko bisa menjadi salah satu tujuan kunjungan Anda. Keraton Ratu Boko terletak di sebuah bukit dengan ...
Mengadu kepada Allah, bukan kepada Makhluk
16 Sep 2022 | 696
Salah satu pelajaran tauhid yang luar biasa adalah mengajarkan kita agar tidak mudah mengeluh atau curhat kepada manusia. Mengeluh dan curhat itu hanya kepada Allah Ta’ala. Sedangkan ...
Asyiknya Jalan Jalan Menggunakan Travel Di AlthaRent
30 Des 2021 | 921
Buat anda yang mau bepergian dengan keluarga atau dengan teman-teman paling asyik menggunakan Travel Malang Jakarta. Mau berkunjung ke saudara diluar kota yang jauh jika bawa mobil sendiri ...
Memasak Menu ala Restoran, Kenapa Tidak? Yuk Cobain!
5 Feb 2020 | 979
Memasak menu ala restoran? Kenapa tidak? Sebagai variasi hidangan di rumah, tak ada salahnya sesekali Anda membuat makanan seperti yang tersaji di restoran. Berikut sajian menu ...
5 Langkah untuk Menerapkan Cara SMS Gratis dengan Aplikasi
19 Mei 2020 | 991
Cara SMS gratis yang akan dibahas kali ini akan membuat Anda mendownload sebuah aplikasi. Karena aplikasi ini lah yang bisa mewujudkan keinginan Anda untuk mengirim pesan SMS secara gratis. ...