Fitrah wanita adalah menyukai kecantikan, perhiasan dan semacamnya. Namun wahai saudari muslimah, ada beberapa peringatan ketentuan umum yang wajib kita perhatikan berkaitan dengan az-zinah (berhias). Baik berhias dengan sesuatu yang nampak seperti pakaian ataupun yang tersembunyi. Demikian juga berkenaan dengan anggota tubuh yang boleh ditampakkan di depan mahram dan yang harus ditutup dari orang yang tidak boleh melihatnya.
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: Tidak boleh berdandan dengan menggunakan bahan yang haram atau dengan cara yang haram
Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim hafizhahullah menyebutkan beberapa contoh berdandan dengan menggunakan bahan yang haram atau dengan cara yang haram yaitu:
???? ????? ???? ? ?? ??? ??????? ? ?? ????? ? ?? ????? ????? ??? ??? ??? ????? ?? ???
“Berdandan dengan menyambung rambut, mencabut bulu alis, mentato, memberi minyak pada rambut dengan menggunakan minyak babi atau khamr”.
Kedua: Tidak boleh berdandan dengan dandanan yang menyerupai lawan jenis
Baik dengan memotong rambut kepala menyerupai laki-laki, memakai pakaian yang khas atau identik dengan laki-laki, sepatu khas laki-laki, atau berjalan menyerupai cara jalannya laki-laki. Sebagaimana Islam tidak menginginkan laki-laki lemah gemulai maka Islam juga tidak menginginkan perempuan gagah perkasa.
Adanya larangan perempuan menyerupai laki-laki menunjukan bahwa perbuatan ini merupakan dosa besar. Larangan Allah ada dua macam yaitu makruh dan haram. Larangan haram terdiri dari dosa kecil dan dosa besar, menyerupai lawan jenis adalah salah satu contoh dosa besar. Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
?? ??? ??????? ?? ???? – ???? ???? ????? – ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ???????? ?? ????? ? ?????????? ?? ??????
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menjadi waria karena bersikap sebagaimana perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari).
Dalam riwayat lain:
??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ????????? ?? ?????? ??????? ? ?????????? ?? ?????? ???????
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. (HR. Bukhari)
Ketika perempuan menyerupai laki-laki maka ia keluar dari fitrah yang lurus yang Allah berikan padanya, fitrah yang sesuai dengan sifat fisik dan kemampuan fisik kerja perempuan dan fungsi seksual perempuan. Adapun yang menjadi tolak ukur menyerupai lawan jenis adalah menyerupai kekhasan pada perempuan atau laki-laki.
Ketiga: Tidak boleh berdandan dengan perbuatan yang termasuk mengubah ciptaan Allah.
Contohnya adalah tafalluj (merenggangkan antara gigi taring dan gigi seri), atau menyambung rambut, tato, mencabuti bulu alis.
Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
??? ???? ???????? ? ??????????? ? ????????? ? ?????????? ? ?????????? ????? ? ???????? ???? ????
“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang meminta agar alisnya dicabut, dan wanita yang merengganggangkan gigi karena motivasi kecantikan dan mengubah ciptaan Allah Ta’ala”. (Muttafaqun ‘alaih)
Yang menjadi poin larangan dalam hadits ini adalah mengubah ciptaan Allah dan semata-mata dengan tujuan kecantikan karena hukumnya haram. Mengubah ciptaan Allah ada dua macam yaitu untuk menghilangkan cacat atau aib dan yang kedua khusus dalam rangka kecantikan. Contoh, menghilangkan cacat atau aib yaitu operasi bibir sumbing atau menggunakan behel karena gigi yang berjejal untuk memperbaiki susunan normal gigi maka ini hukumnya boleh karena tujuan utamanya adalah menghilangkan aib dan catat. Pada hakikatnya hal ini bukan mengubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan pada bentuk normal atau bentuk asli ciptaan Allah.
Tolak ukur mengubah ciptaan Allah adalah bersifat permanen atau bertahan lama, adapun yang sifatnya sementara maka hal ini tidak mengubah ciptaan Allah seperti memberikan warna pada rambut uban dan kuku ini diperbolehkan syariat. Meluruskan rambut keriting yang bersifat sementara bukan permanen maka ini tidak mengapa, pemutih wajah/whitening yang bersifat sementara boleh, begitu juga memakai celak.
Yang disebut dalam hadits di atas adalah wanita karena umumnya pelakunya pada masa nabi adalah para wanita. Seandainya dilakukan oleh laki-laki maka hukumnya sama saja, seperti bertato. Kenapa tato di masa jahiliyah dilakukan oleh wanita? Karena tatonya adalah tato kecantikan.
Maka perbuatan-perbuatan ini yang mengubah ciptaan Allah, mengubah fitrah yang telah Allah berikan pada perempuan terdapat unsur menentang ciptaan Allah dan bagusnya rupa yang Allah berikan, di sisi yang lain ini adalah perbuatan tasyabbu’ yaitu menampakkan sesuatu yang tidak asli/palsu yang tidak terdapat pada dirinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
??????? ??? ?? ??? ????? ???? ???
“Seorang yang membuat kesan pada publik dengan sesuatu yang tidak nyata (tidak terdapat pada dirinya) seperti seorang yang memakai dua kain kebohongan (yang menutupi bagian atas dan bawah tubuhnya)”. (Muttafaqun ‘alaihi)
Contoh, pakaian kebohongan adalah pakaian khas ulama di daerah tertentu, ada orang yang bukan ulama di daerah tersebut mengenakan pakaian khas ulama sehingga orang-orangpun menyangka bahwa ia adalah ulama padahal bukan, ini adalah contoh memakai dua kain kebohongan.
Contoh lainnya di daerah kita ada pakaian khas tentara kemudian seseorang yang bukan tentara memakai pakaian tersebut sehingga menimbulkan kesan pada orang-orang bahwa ia adalah tentara padahal bukan.
Ada orang yang rambutnya sudah beruban semua lalu ia semir dengan warna hitam maka ia tergolong menampakkan sesuatu yang tidak ada pada dirinya. Imam An Nawawi mengatakan,
??? ??????? : ????? : ??????? ??? ??? ???? ? ???? ???? ?? ???? ?? ??? ???? ? ????? ???? ??? ????? ? ?????? ??????? ? ??? ????? ??? ??? ?? ??? ???? ????
“Ulama menyampaikan makna hadits ini yaitu orang yang menyombongkan diri dengan sesuatu yang tidak ia miliki dengan menampakkan sesuatu yang sebenarnya tidak ia miliki, ia menyombongkan diri dengan hal tersebut di depan banyak orang, ia mempercantik diri dengan sesuatu yang tidak ada pada dirinya. Maka orang yang semacam ini tercela sebagaimana tercelanya orang yang memakai dua kain kebohongan” (Syarh Shahih Muslim, 84/4).
(muslimah.or.id)
Sensasi Meriah Nasi Pedas, Legenda Kuliner Bali
20 Des 2019 | 1508
Nama nasi pedas, sebuah kedai sederhana di Kuta, Bali, begitu melekat di ingatan mereka yang pernah singgah ke sana. Nasi Pedas Ibu Andika rasanya sudah melegenda sehingga bagi penggemar ...
Tubuh Kita Butuh Suplemen Berikut Ini 7 Alasannya
23 Jul 2022 | 1048
Kesehatan bagi tubuh itu sangat penting apalagi dimusim pancaroba seperti sekarang ini, jadi tubuh sangat butuh dengan asupan makanan yang sehat dan bergizi, vitamin dan juga suplemen ...
Sibuk Bekerja Luangkan Waktu Bersama Anak
5 Mei 2020 | 1237
Seorang Ibu yang bekerja kadang selalu merasa bersalah karena harus meninggalkan anak-anak dirumah. Apalagi kita tidak bisa mengikuti perkembangan anak secara full dikarenakan ya itu tadi ...
Catat, Tanggal 11 April BEM SI akan Demonstrasi Lagi!
6 Apr 2022 | 870
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi serentak menuntut jawaban pemerintah terkait beberapa tuntutan. BEM SI ini secara terbuka mengajak seluruh ...
Jenis-Jenis Provider Data Untuk Bisnis Anda
25 Mei 2024 | 774
Data management solutions menjadi semakin penting bagi bisnis di era digital ini. Dengan jumlah data yang semakin bertambah setiap harinya, perusahaan harus dapat mengelola data-data mereka ...
Kapan Umroh Musim ini dimulai?
8 Jul 2023 | 511
Musim Haji sudah selesai, dinyatakan dengan Thawaf Wada Jama’ah Haji yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Pemerintah Saudi Arabia telah berhasil melayani 1.845.045 ...