
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Ikhsan.
Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap jaksa.
Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. “Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap jaksa.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.
Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. (dbs) - hajinews-
Jasa Manajemen Iklan: Cara Membuat Iklan Viral yang Efektif Melalui Rajakomen.com
18 Mei 2025 | 397
Dalam dunia pemasaran yang semakin kompetitif, cara membuat iklan viral menjadi salah satu tujuan utama bagi banyak pelaku bisnis. Iklan yang viral tidak hanya meningkatkan brand awareness, ...
Jelang Parade MotoGP, Begini Arus Lalu Lintas Kawasan Bundaran HI
16 Maret 2022 | 1521
Arus lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, ramai lancar menjelang pelaksanaan parade MotoGP, Rabu (16/3/2022). Menurut pantauan ...
Para Ahli Mengungkapkan Ada Bahaya Mengintai Minum Kopi Di Pagi Hari
3 Agu 2021 | 1394
Kebiasaan minum kopi di pagi hari ternyata tak begitu sehat. Berbagai ancaman kesehatan mengintai, salah satunya hormon korisol meningkat. Namun ternyata beberapa kebiasaan tak baik ...
Fasilitas yang Tersedia di PKN STAN: Kualitas Pendidikan Didukung oleh Sarana Lengkap
27 Apr 2025 | 679
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) merupakan salah satu institusi pendidikan tinggi favorit di Indonesia, khususnya dalam bidang keuangan dan akuntansi. Salah satu keunggulan utama ...
Manfaat Promosi untuk Usaha yang Harus Kamu Pahami untuk Bisnis
14 Jun 2024 | 702
Promosi adalah salah satu strategi yang vital dalam memasarkan sebuah bisnis. Dengan melakukan promosi secara efektif, sebuah usaha dapat menjangkau lebih banyak konsumen potensial sehingga ...
6 Manfaat Kacang Hazelnut bagi Kesehatan
30 Apr 2020 | 1709
Anda barangkali telah sering mendengar nama kacang tanah, kacang hijau ataupun kacang kedelai. Malahan barangkali anda pun telah kerap mengkonsumsi kacang almond sebab cake saat ini telah ...