Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Ikhsan.
Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap jaksa.
Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. “Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap jaksa.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.
Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. (dbs) - hajinews-
Cara Membuat Pasangan Jatuh Cinta Setiap Hari
24 Mei 2024 | 477
Salah satu kunci agar hubungan dengan pasangan menjadi awet dan langgeng ialah mampu membuat pasanganmu jatuh cinta padamu setiap hari. Akan menjadi momen yang selalu ...
Menghadapi Tekanan Sosial: Tips Percaya Diri Tidak Mengikuti Tren
23 Jul 2024 | 68
Tekanan sosial adalah fenomena yang umum di masyarakat modern. Terutama di era media sosial, banyak orang merasa terjebak dalam ekspektasi dan tren yang ditetapkan oleh lingkungan ...
Pilih Veneer Atau Whitening Untuk Memutihkan Gigi
2 Jan 2020 | 1806
Memutihkan warna gigi sedang jadi tren. Selain gigi yang rapi, gigi putih dan bersih juga banyak diminati karena menjadi salah satu hal penting yang menentukan penampilan ...
Pintar Memilih Ponsel Pintar (Smartphone) Murah Berkualitas
9 Des 2019 | 1155
Begitu banyak pilihan smartphone yang ada di depan mata malah membuat kita bingung. Maklumlah kini bukan hanya jumlah smartphone saja yang membludak, jenis smartphone juga semakin banyak. ...
Kontribusi RSSN Toolkit Terhadap Kampanye Global 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan
10 Sep 2024 | 350
Setiap tahun, dari tanggal 25 November hingga 10 Desember, dunia menyaksikan Kampanye Global 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender. Kampanye ini dimulai pada Hari ...
Jaga Keutuhan Rumah Tangga Hingga Menjadi Tentram dan Harmonis
29 Jun 2020 | 1046
Menjaga keutuhan rumah tangga memang harus dilakukan oleh pasangan suami istri. Walaupun kenyataannya banyak sekali masalah-masalah yang kadang muncul silih berganti dalam membangun sebuah ...