rajabacklink
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

28 Jul 2021
2142x
Ditulis oleh : Admin

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Ikhsan.

Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap jaksa.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. “Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap jaksa.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. (dbs) - hajinews-

Berita Terkait
Baca Juga:
5  Cara Membuat  Tidur Lebih Berkualitas, Insomnia Tak Akan Mendekat

5 Cara Membuat Tidur Lebih Berkualitas, Insomnia Tak Akan Mendekat

Kesehatan      

29 Jan 2020 | 1740


Walaupun kita semua mencintai dan mesti mengerjakan pekerjaan untuk mencari nafkah, dalam hati yang paling dalam kita selalu merindukan saat-saat untuk melakukan istirahat dan bersantai. ...

Tonton Taufik Rachman Mengundurkan Diri dari Ketua Dewan Pakar PKS Kabupaten Bandung

Tonton Taufik Rachman Mengundurkan Diri dari Ketua Dewan Pakar PKS Kabupaten Bandung

Pendidikan      

20 Agu 2024 | 1164


Selasa, 20 Agustus 2024, sehari setelah pengumuman PKS mendukung Ridwan Kamil dan Suswono, banyak sekali berita-berita di media sosial tentang kekecewaan terhadap PKS. Hal itu membuat Dr. ...

Profil Gandung Pardiman

Mengenal Lebih Dekat Profil Gandung Pardiman (Golkar) Daerah Pemilihan DI Yogyakarta

Tips      

4 Jun 2025 | 475


Dalam dunia politik Indonesia, banyak sosok yang menjadi sorotan publik karena kontribusi dan dedikasinya. Salah satu nama yang patut dicatat adalah Gandung Pardiman, seorang politisi yang ...

Gaya Kasual Tak Harus Mahal, Intip Yuk Triknya!

Gaya Kasual Tak Harus Mahal, Intip Yuk Triknya!

Fashion      

23 Des 2019 | 1675


Nyaman itu sepertinya padanan kata yang tepat untuk menggambarkan pemakaian busana bergaya kasual. Namun, kasual bukan berarti berpenampilan ala kadarnya karena tentunya harus tetap trendi ...

6 Cara Membersihkan Rumah Setelah Banjir

6 Cara Membersihkan Rumah Setelah Banjir

Tips      

27 Jan 2020 | 1782


Banjir pada awal tahun 2020 yang menimpa kawasan Jabodetabek saat ini pelan-pelan mulai surut. Walau beberapa titik masih digenangi air tinggi, tetapi kebanyakan wilayah telah mulai ...

taruna STPN

Jadwal dan Dokumen Pendaftaran Online STPN 2026 yang Wajib Disiapkan

Pendidikan      

25 Apr 2025 | 720


Pendaftaran online STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi di bidang pertanahan. Untuk tahun 2026, ...