
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Ikhsan.
Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap jaksa.
Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. “Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap jaksa.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.
Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. (dbs) - hajinews-
Email Marketing dan Konsistensi Brand untuk Bangun Equity
24 Apr 2025 | 318
Dalam era digital saat ini, strategi pemasaran semakin beragam dan kompleks. Salah satu metode yang terbukti efektif dalam membangun brand equity adalah email marketing. Email marketing ...
Jazella ID: Solusi Jasa Make Up Profesional Panggilan Langsung ke Rumah
1 Nov 2025 | 99
Dalam dunia kecantikan yang serba cepat dan dinamis, kebutuhan akan layanan make up yang praktis, profesional, dan personal menjadi semakin tinggi. Banyak orang kini mencari solusi yang ...
Harga Pangan Kompak Naik Per 1 Maret 2023 Termasuk Cabe dan Beras
1 Maret 2023 | 1183
Sejumlah harga bahan pangan, seperti beras, bawang merah, bawang putih, daging sapi hingga cabai rawit mengalami kenaikan pada Rabu (1/3/2023). Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan ...
Kenali Jenis dan Tipe Lembaga Sosial
23 Jul 2024 | 847
Lembaga sosial merupakan bagian penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan sosial. Jenis lembaga sosial dan tipe lembaga sosial bervariasi tergantung pada fokus ...
Bisnis Modal Kecil: Perlukah Memanfaatkan Pinjaman atau Crowdfunding?
27 Maret 2025 | 350
Memulai bisnis dari 0 sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi banyak orang. Salah satu kendala utama yang dihadapi ialah keterbatasan modal. Namun, dengan berbagai opsi yang tersedia ...
Profil Ahmad Yohan (PAN) Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I: Menggugah Aspirasi Rakyat
7 Jun 2025 | 231
Dalam perjalanan politik di Indonesia, tidak dipungkiri bahwa figur-figur seperti Ahmad Yohan memegang peranan penting dalam menjaga dan mengarahkan aspirasi masyarakat. Profil Ahmad Yohan ...