rajapress
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

28 Jul 2021
2143x
Ditulis oleh : Admin

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Ikhsan.

Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap jaksa.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. “Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap jaksa.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. (dbs) - hajinews-

Berita Terkait
Baca Juga:
Catat! Hari Libur Nasional 2022 Ditetapkan, Simak Tanggalnya

Catat! Hari Libur Nasional 2022 Ditetapkan, Simak Tanggalnya

Pengetahuan      

23 Sep 2021 | 1901


Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 telah ditetapkan pemerintah. Kesepakatan mengenai hari libur tersebut diputuskan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM). Menteri Koordinator ...

Strategi Persiapan Uji Kompetensi Berbasis Evaluasi Terukur untuk Meningkatkan Kesiapan Profesional

Strategi Persiapan Uji Kompetensi Berbasis Evaluasi Terukur untuk Meningkatkan Kesiapan Profesional

Pendidikan      

23 Jan 2026 | 157


Strategi persiapan uji kompetensi berbasis evaluasi terukur menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi tuntutan profesional yang semakin kompleks. Uji kompetensi tidak hanya berfungsi ...

4 Tips Teknik Link Building yang Sangat Kuat dan Tidak Biasa, Wajib Dicoba!

4 Tips Teknik Link Building yang Sangat Kuat dan Tidak Biasa, Wajib Dicoba!

Tips      

23 Jul 2024 | 672


Link building adalah salah satu strategi penting dalam SEO untuk meningkatkan otoritas dan peringkat website di hasil pencarian. Namun, tidak semua teknik link building memiliki hasil yang ...

10 Cara Menangani Supaya Tidak Pipis Terus

10 Cara Menangani Supaya Tidak Pipis Terus

Kesehatan      

12 Feb 2020 | 2869


Berapa kalikah anda pipis dalam sehari? Apakah 4-7 kali sehari ataukah lebih? Bila lebih itu tandanya tidak wajar. Jika telah terlalu kerap, umumnya anda akan menahan minum dan menahan ...

Pemasaran Media Sosial

Strategi Pemasaran Media Sosial Efektif dengan Budget Minim

Tips      

8 Apr 2025 | 485


Dalam era digital saat ini, pemasaran menggunakan media sosial telah menjadi salah satu alat terpenting bagi bisnis untuk menjangkau audiens lebih luas. Namun, banyak pemilik usaha yang ...

Strategi Penggunaan Chatbot untuk Meningkatkan Interaksi dan Kepuasan Pengunjung Website

Strategi Penggunaan Chatbot untuk Meningkatkan Interaksi dan Kepuasan Pengunjung Website

Tips      

1 Apr 2026 | 108


Penggunaan chatbot menjadi strategi efektif dalam meningkatkan interaksi dan kepuasan pengunjung website. Banyak website mengalami website sepi pengunjung karena pengunjung tidak ...