RajaKomen
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

28 Jul 2021
2068x
Ditulis oleh : Admin

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Ikhsan.

Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap jaksa.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. “Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap jaksa.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. (dbs) - hajinews-

Berita Terkait
Baca Juga:
Deforestasi Legal Tinggi di Sumatra: Hutan yang Menangis dan Masa Depan yang Terancam

Deforestasi Legal Tinggi di Sumatra: Hutan yang Menangis dan Masa Depan yang Terancam

Pengetahuan      

23 Jan 2026 | 103


Sumatra, pulau yang dulu hijau dan lebat dengan hutan yang menjulang tinggi, kini perlahan kehilangan wajah aslinya. Sungai-sungai yang jernih dan tanah subur yang menopang kehidupan ...

Optimalkan Website Bisnis Anda dengan Layanan Jasa SEO Website Profesional

Optimalkan Website Bisnis Anda dengan Layanan Jasa SEO Website Profesional

Tips      

24 Jan 2026 | 97


Di dunia digital saat ini, memiliki website saja tidak cukup untuk menjangkau calon pelanggan dan membangun reputasi online. Website yang menarik dan profesional tetap memerlukan strategi ...

Permintaan Mobil Bekas Meningkat, mobil88 Hadir di Berbagai Kota

Permintaan Mobil Bekas Meningkat, mobil88 Hadir di Berbagai Kota

Tips      

29 Sep 2022 | 1288


Sekarang, Anda tidak perlu bingung lagi jika ingin jual, beli atau tukar tambah mobil bekas, karena ada mobil88 yang siap membantu transaksi dengan aman dan nyaman.   Seiring ...

5 Buah yang Baik untuk Kesehatan Jantung Kita

5 Buah yang Baik untuk Kesehatan Jantung Kita

Kesehatan      

30 Jan 2020 | 1746


Mengatur pola makan sehat menjadi kunci penting dalam mempertahankan kesehatan jantung. Makanan dengan lemak trans, lemak jenuh dan gula yang tinggi sudah pasti mesti dihindari demi jantung ...

perbankan_syariah_s1_image

Mau Kuliah S1 Perbankan Syariah Gratis Sampai Lulus dengan Beasiswa Rektor?

Pendidikan      

1 Feb 2026 | 108


Ma’soem University membuka kesempatan pendaftaran bagi calon mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan tinggi melalui Perbankan Syariah S1 guna menjawab urgensi kebutuhan tenaga ...

4 Penyebab Muncul Jerawat di Dahi, Jangan Ditutupi, Yuk Singkirkan!

4 Penyebab Muncul Jerawat di Dahi, Jangan Ditutupi, Yuk Singkirkan!

Kesehatan      

6 Apr 2020 | 1842


Timbulnya jerawat ataupun beruntusan di area dahi tentu pernah anda alami. Saat sedang berkaca dan mendapatkan jerawat ataupun beruntusan, masalah pertama yang mesti dikerjakan ialah ...