RajaKomen
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

28 Jul 2021
1910x
Ditulis oleh : Admin

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Ikhsan.

Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap jaksa.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. “Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap jaksa.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. (dbs) - hajinews-

Berita Terkait
Baca Juga:
Cara Menggunakan Serum Yang Pas

Cara Menggunakan Serum Yang Pas

Kecantikan      

27 Apr 2020 | 1300


Beberapa perempuan masih sangsi menerapkan mana yang lebih dahulu serum ataukah pelembap. Karena bila salah memakai, tidak bakal optimal hasilnya buat menjaga dan memelihara kulit wajah ...

Tips Pacaran Saat Social Distancing Agar Hubungan Tetap Terjaga

Tips Pacaran Saat Social Distancing Agar Hubungan Tetap Terjaga

Hiburan      

22 Mei 2020 | 1908


Sehubung adanya wabah Covid-19, pemerintah menerapkan social distancing untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona. Apa itu social distancing? Social distancing adalah suatu tindakan ...

cara apply visa

Solusi Praktis Pengurusan Visa: Liburan ke Luar Negeri Lebih Mudah Bersama GoVisa

Tips      

7 Sep 2025 | 338


Liburan ke luar negeri menjadi impian banyak orang, apalagi dengan semakin terbukanya akses ke berbagai destinasi populer seperti Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara di Schengen ...

Ini Dia! Langkah Ampuh Meningkatkan Keamanan Transaksi Online dengan Sertifikat SSL

Ini Dia! Langkah Ampuh Meningkatkan Keamanan Transaksi Online dengan Sertifikat SSL

Tips      

24 Agu 2023 | 1596


Sekarang ini jamannya online, dari mulai belanja sampai nonton bisa dilakukan seacara online. Apakah Anda termasuk salah satunya dan sering bertransaksi secara online? Jika iya, kemungkinan ...

QiCycle Smart Folding Bike, Sepeda Lipat  dari Xiaomi yang Bisa Pantau Progres Bersepeda Anda

QiCycle Smart Folding Bike, Sepeda Lipat dari Xiaomi yang Bisa Pantau Progres Bersepeda Anda

Teknologi      

12 Feb 2020 | 1762


Populernya gaya hidup sehat menjadikan banyak orang saat ini gemar olahraga. Salah satu jenis olahraga yang dipilih oleh masyarakat perkotaan ialah bersepeda. Bersepeda telah dapat ...

Manfaat Kelebihan dan Keunggulan Microsoft office 365 Indonesia untuk Bisnis

Manfaat Kelebihan dan Keunggulan Microsoft office 365 Indonesia untuk Bisnis

Teknologi      

3 Maret 2022 | 1822


Microsoft 365 sekarang sudah ada di Indonesia dengan pembaruan dari office 365. Microsoft 365 menyediakan pengguna fitur-fitur baru, konten dan templates yang kaya juga pengalaman berbasis ...