rajabacklink
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

28 Jul 2021
1648x
Ditulis oleh : Admin

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Ikhsan.

Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap jaksa.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. “Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap jaksa.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. (dbs) - hajinews-

Berita Terkait
Baca Juga:
Hidup Tenang dengan Penawaran Asuransi Kecelakaan Terbaik dari Tugu Insurance

Hidup Tenang dengan Penawaran Asuransi Kecelakaan Terbaik dari Tugu Insurance

Kesehatan      

7 Maret 2024 | 1118


Mengelola risiko kecelakaan adalah langkah bijak untuk menjaga kehidupan kita tetap tenang dan aman. Namun, dengan begitu banyaknya perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai jaminan, ...

Skatepark Apung di Danau Tahoe Amerika Serikat, Unik, Menarik dan Sensasional

Skatepark Apung di Danau Tahoe Amerika Serikat, Unik, Menarik dan Sensasional

Pengetahuan      

18 Jan 2020 | 1694


Salah satu risiko yang paling mungkin terjadi ketika bermain skateboard adalah membentur permukaan aspal atau kayu yang menjadi material dasar pembuatan ramp. Namun, bagaimana jika ...

Manfaatkan Jasa Psikotes Online Terbaik Hanya Di NS Development

Manfaatkan Jasa Psikotes Online Terbaik Hanya Di NS Development

Teknologi      

28 Apr 2022 | 1066


Manfaatkan jasa priskotes online terbaik hanya di NS Development dengan harga ekonomis dan bisa anda lakukan kapan saja dan juga bisa dari mana saja selama anda terhubung dengan internet. ...

Rahasia Meningkatkan Traffic Website dengan Jasa Backlink yang Ampuh!

Rahasia Meningkatkan Traffic Website dengan Jasa Backlink yang Ampuh!

Tips      

8 Jul 2024 | 164


Meningkatkan traffic website adalah tujuan utama setiap pemilik website. Semakin banyak pengunjung yang datang, semakin besar peluang untuk mendapatkan konversi atau keuntungan dari website ...

Pengertian, Jenis dan Peran Asuransi dalam Melindungi atau Mengganti Kerugian

Pengertian, Jenis dan Peran Asuransi dalam Melindungi atau Mengganti Kerugian

Kesehatan      

11 Jul 2024 | 473


Semua orang mungkin sudah pernah mendengar istilah asuransi, yang katanya asuransi itu bisa menjaga harta benda dan mengganti kerugian yang mungkin dialami di masa yang akan datang. ...

Komunitas Vegetarian Menggunakan Uang Endorse Untuk Amal

Komunitas Vegetarian Menggunakan Uang Endorse Untuk Amal

Lifestyle      

14 Jun 2024 | 287


Komunitas vegetarian kini semakin aktif dalam memanfaatkan uang endorse untuk kegiatan amal. Seiring dengan tren gaya hidup sehat dan peduli lingkungan, komunitas vegetarian semakin dikenal ...