Breaking
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.
Pengetahuan / Article

KPK Mengaku Hanya Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak, Tak Sita Apapun

Editor
Editor
calendar_today Des 24, 2022
schedule 4 tahun
345a42c18e06b450.jpg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak untuk penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (21/12/2022).

Namun, tim penyidik kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur itu tidak menyita apapun dari ruang kerja Khofifah dan Emil.

Juru Bicara KPK Ali Fikri berdalih, dalam penanganan perkara, KPK bisa melakukan penggeledahan di mana saja untuk mencari barang bukti, terutama lokasi-lokasi yang diduga ada bukti perkara yang sedang diproses.

“Iya, dalam rangka kebutuhan penyidikan untuk mencari bukti yang diperlukan maka penggeledahan dapat dilakukan di mana saja yang diduga ada bukti perkara tersebut,” kata Ali Fikri, Kamis, 22 Desember 2022.

KPK tak hanya menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil, melainkan juga ruangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 21 Desember 2022. Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.

“Proses penggeledahan sudah selesai dan, informasi yang kami peroleh, benar sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan berada di ruang kerja Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut,” kata Ali Fikri.

Sekretariat Daerah juga akan membantu menyerahkan beberapa dokumen lain yang diperlukan kepada penyidik KPK, ujar Ali, menambahkan.

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.

Ketiganya, antara lain staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon). Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

Sumber: viva

Recommended For You

Kapan Manusia Mulai Minum Susu Dari Binatang, Inilah Sejarahnya Pengetahuan

Kapan Manusia Mulai Minum Susu Dari Binatang, Inilah Sejarahnya

Des 14, 2019
Skatepark Apung di Danau Tahoe Amerika Serikat, Unik, Menarik dan Sensasional Pengetahuan

Skatepark Apung di Danau Tahoe Amerika Serikat, Unik, Menarik dan Sensasional

Jan 18, 2020
Optimalisasi Pembelajaran Mandiri Melalui Latihan Soal PPPK via Tryout.id Pengetahuan

Optimalisasi Pembelajaran Mandiri Melalui Latihan Soal PPPK via Tryout.id

Nov 25, 2025