RajaKomen
Kok Bisa? KPK Heran Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat Akui Perbuatan namun Divonis Bebas

Kok Bisa? KPK Heran Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat Akui Perbuatan namun Divonis Bebas

6 Nov 2021
1527x
Ditulis oleh : Admin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa korups pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Dua terdakwa yang dibebaskan yakni pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).

Meski demikian, Ali mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang membebaskan keduanya. Pasalnya, terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi bansos.

“Di persidangan dan dalam pleidoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG (Totoh) kepada Aa Umbara,” kata Ali.

Ali menyebut, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Pasalnya, dalam sidang Aa Umbara, seluruh unsur dalam dakwaan tim penuntut umum terbukti, termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

“Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama- sama Terdakwa Aa Umbara,” kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Hakim menilai, pemilik PT. Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos seperti yang didakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.

“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya, Kamis (4/11/2021).

Jaksa KPK mendakwa keduanya beserta Aa Umbara melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Jaksa KPK menduga Andri Wibawa sengaja meminta kepada Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Permintaan Andri Wibawa langsung disetujui Aa Umbara.

Dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar, dan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Totoh dan Andri dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat keduanya kembali dipulihkan.

“Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan,” tandas Hakim Surachmat.

Sementara dalam sidang terpisah, Aa Umbara divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.(dbs)

(hajinews)

Berita Terkait
Baca Juga:
Biaya Pendaftaran SNBT: Apa Saja yang Termasuk dalam Biaya Pendaftaran?

Biaya Pendaftaran SNBT: Apa Saja yang Termasuk dalam Biaya Pendaftaran?

Pendidikan      

26 Apr 2025 | 148


Sebagai salah satu jalur untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, Seleksi Nasional Berbasis Teknologi (SNBT) menjadi pilihan banyak siswa. Namun, sebelum mendaftar, penting bagi ...

Suami Suka Onani? Tenang, Selesaikan dengan Solusi Ampuh Ini

Suami Suka Onani? Tenang, Selesaikan dengan Solusi Ampuh Ini

Kesehatan      

8 Jun 2020 | 14482


Jika suami suka onani apa yang anda lakukan? Sebenarnya ‘memuaskan diri sendiri’ dengan cara onani atau masturbasi pasti pernah dilakukan oleh kebanyakan orang dewasa. Hal ini ...

5 Alasan Kenapa Kamu Harus Ikut Tryout CPNS Gratis Tahun 2025

5 Alasan Kenapa Kamu Harus Ikut Tryout CPNS Gratis Tahun 2025

Pendidikan      

29 Apr 2025 | 358


Bagi banyak orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian yang ingin diwujudkan. Tahun 2025 akan menjadi momen penting bagi calon pelamar CPNS, dan ikut dalam tryout CPNS gratis ...

pesantren al-masoem

Studi Banding Pembelajaran Agama Islam di Pesantren Modern dan Tradisional: Kasus Al-Masoem

Pendidikan      

11 Jul 2024 | 590


Pesantren telah lama menjadi lembaga pendidikan tradisional Islam di Indonesia. Namun, dengan perkembangan zaman, pesantren modern pun mulai muncul di berbagai kota, termasuk di Bandung. ...

Berlibur dengan Sewa Mobil Di Lombok Tanpa Kunci Paling Asyik

Berlibur dengan Sewa Mobil Di Lombok Tanpa Kunci Paling Asyik

Wisata      

2 Nov 2023 | 990


Indonesia merupakan negara yang kaya akan keindahan alam, dan salah satu destinasi yang menarik adalah Pulau Lombok. Lombok yang terletak di sebelah timur Bali menawarkan keindahan alam ...

pesantren al-masoem

Kerjasama dengan Lembaga Keagamaan untuk Pendidikan Rohani di SMA Islam Al Masoem Bandung

Pendidikan      

9 Jul 2024 | 744


SMA Islam Al Masoem merupakan salah satu SMA boarding yang berlokasi di Bandung. Dikenal sebagai pesantren modern di Bandung, sekolah ini memiliki komitmen untuk memberikan pendidikan yang ...