
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa korups pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.
Dua terdakwa yang dibebaskan yakni pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).
Meski demikian, Ali mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang membebaskan keduanya. Pasalnya, terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi bansos.
“Di persidangan dan dalam pleidoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG (Totoh) kepada Aa Umbara,” kata Ali.
Ali menyebut, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Pasalnya, dalam sidang Aa Umbara, seluruh unsur dalam dakwaan tim penuntut umum terbukti, termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
“Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama- sama Terdakwa Aa Umbara,” kata Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.
Hakim menilai, pemilik PT. Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos seperti yang didakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.
“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya, Kamis (4/11/2021).
Jaksa KPK mendakwa keduanya beserta Aa Umbara melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Jaksa KPK menduga Andri Wibawa sengaja meminta kepada Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Permintaan Andri Wibawa langsung disetujui Aa Umbara.
Dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.
Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar, dan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Totoh dan Andri dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat keduanya kembali dipulihkan.
“Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan,” tandas Hakim Surachmat.
Sementara dalam sidang terpisah, Aa Umbara divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.(dbs)
(hajinews)
Panduan Lengkap Tryout CPNS: Persiapan Mental dan Teknik Belajar Efektif
29 Apr 2025 | 260
Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu langkah penting bagi individu yang ingin berkarir di sektor pemerintahan. Dalam menghadapi ujian ini, persiapan yang matang ...
Merawat Kecantikan Sederhana di Rumah Selama Liburan
29 Des 2019 | 1795
Liburan kali ini, mari kita rawat tubuh secara maksimal. Nggak usah mahal-mahal ke salon, cukup isi satu minggu dengan simple beauty treartments yang bisa dilakukan di rumah. Bagaimana cara ...
H. Jusuf Hamka Kisahkan ke Baim Wong Krismon 1998, Pernah Hilang Rp 6 Triliun dalam 1 Jam
17 Mei 2022 | 1479
H. Jusuf Hamka dan Baim Wong di Masjid Babah Alun, Cilandak, Jakarta Selatan, pada konten Baim Paula, rilis Minggu (15/5/2022). Artis peran dan kreator konten Baim Wong ...
Program Pelatihan CPNS di Lembaga Resmi: Apa Saja Keunggulannya?
6 Apr 2025 | 355
Program Pelatihan CPNS Resmi adalah langkah awal yang diambil oleh para calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi yang ketat. Dalam proses ini, memilih ...
Tips Olahraga Sambil Bekerja di Rumah
27 Sep 2021 | 1210
Bekerja di rumah saja bukan menjadi alasan untuk tidak berolahraga. Apalagi di saat pandemi, tubuh perlu tetap sehat untuk menjaga imunitas tubuh. Atlit Olimpiade Inggris sekaligus ...
Sepertinya Sangat Tidak Mungkin Ada Zionis Dari Kalangan Muslim
9 Feb 2021 | 1167
Mudah menemukan contoh seorang Zionis Kristen. Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada saat masih menjadi wapres, pernah mengatakan sesuatu yang merujuk ke sana. Biden saat itu ...