rajabacklink
Kok Bisa? KPK Heran Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat Akui Perbuatan namun Divonis Bebas

Kok Bisa? KPK Heran Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat Akui Perbuatan namun Divonis Bebas

6 Nov 2021
1620x
Ditulis oleh : Admin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa korups pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Dua terdakwa yang dibebaskan yakni pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).

Meski demikian, Ali mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang membebaskan keduanya. Pasalnya, terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi bansos.

“Di persidangan dan dalam pleidoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG (Totoh) kepada Aa Umbara,” kata Ali.

Ali menyebut, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Pasalnya, dalam sidang Aa Umbara, seluruh unsur dalam dakwaan tim penuntut umum terbukti, termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

“Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama- sama Terdakwa Aa Umbara,” kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Hakim menilai, pemilik PT. Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos seperti yang didakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.

“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya, Kamis (4/11/2021).

Jaksa KPK mendakwa keduanya beserta Aa Umbara melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Jaksa KPK menduga Andri Wibawa sengaja meminta kepada Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Permintaan Andri Wibawa langsung disetujui Aa Umbara.

Dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar, dan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Totoh dan Andri dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat keduanya kembali dipulihkan.

“Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan,” tandas Hakim Surachmat.

Sementara dalam sidang terpisah, Aa Umbara divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.(dbs)

(hajinews)

Berita Terkait
Baca Juga:
mulenial-berprestasi

UMG Berikan Peluang Emas bagi Generasi Muda dengan Beasiswa dan Kinerja Unggul

Pendidikan      

28 Maret 2025 | 836


Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG)  baru-baru ini mendapatkan pengakuan sebagai Klasterisasi Utama dalam bidang Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. Penetapan ini di ...

Rasakan Kemewahan dan Kenyamanan Office Tower Premium dan Exlcusive di Thamrin Nine

Rasakan Kemewahan dan Kenyamanan Office Tower Premium dan Exlcusive di Thamrin Nine

Lifestyle      

3 Des 2024 | 761


Jakarta adalah pusat ekonomi Indonesia yang terus berkembang dengan pesat, salah satunya Thamrin Nine yang menjadi salah satu titik terpenting dalam perwujudan ambisi kota Jakarta untuk ...

Tali Tambang Plastik Berbagai Tipe dengan Harga Kompetitif Jaminan Kualitas Terbaik

Tali Tambang Plastik Berbagai Tipe dengan Harga Kompetitif Jaminan Kualitas Terbaik

Tips      

20 Okt 2021 | 2148


Apakah anda punya usaha atau kantor dan anda memerlukan tambang plastik yang berkualitas untuk bisa menopang kinerja bisnis anda. Mega Jaya menyediakan beraneka ragam tali tambang plastik ...

Realme X2 Pro Dipersenjatai Chipset Terkenal, Kamera Tangguh, dan Layar Mutakhir

Realme X2 Pro Dipersenjatai Chipset Terkenal, Kamera Tangguh, dan Layar Mutakhir

Gadget      

10 Jan 2020 | 1530


Ponsel pintar saat ini kian mudah dijangkau, dan banyak pembuat HP yang bersaing memberikan teknologi terbaik dengan harga yang terjangkau. Hal ini menjadikan Realme mempersembahkan ponsel ...

Tips Melamar Pekerjaan dengan Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar

Tips Melamar Pekerjaan dengan Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar

Tips      

21 Feb 2022 | 1714


Buat anda para pencari kerja harus memperhatikan cara menulis surat lamaran pekerjaan dan itu diperlukan teknik tersendiri. Tips melamar pekerjaan dengan surat lamaran kerja yang baik dan ...

Dampak Publikasi Media Sosial Instansi Pemerintah terhadap Partisipasi Publik

Dampak Publikasi Media Sosial Instansi Pemerintah terhadap Partisipasi Publik

Tips      

10 Apr 2025 | 274


Di era digital saat ini, publikasi media sosial instansi pemerintah memiliki peran yang semakin vital dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan semakin pesatnya ...