Tryout.id
Kok Bisa? KPK Heran Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat Akui Perbuatan namun Divonis Bebas

Kok Bisa? KPK Heran Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat Akui Perbuatan namun Divonis Bebas

6 Nov 2021
1623x
Ditulis oleh : Admin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa korups pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Dua terdakwa yang dibebaskan yakni pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).

Meski demikian, Ali mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang membebaskan keduanya. Pasalnya, terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi bansos.

“Di persidangan dan dalam pleidoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG (Totoh) kepada Aa Umbara,” kata Ali.

Ali menyebut, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Pasalnya, dalam sidang Aa Umbara, seluruh unsur dalam dakwaan tim penuntut umum terbukti, termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

“Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama- sama Terdakwa Aa Umbara,” kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Hakim menilai, pemilik PT. Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos seperti yang didakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.

“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya, Kamis (4/11/2021).

Jaksa KPK mendakwa keduanya beserta Aa Umbara melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Jaksa KPK menduga Andri Wibawa sengaja meminta kepada Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Permintaan Andri Wibawa langsung disetujui Aa Umbara.

Dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar, dan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Totoh dan Andri dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat keduanya kembali dipulihkan.

“Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan,” tandas Hakim Surachmat.

Sementara dalam sidang terpisah, Aa Umbara divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.(dbs)

(hajinews)

Berita Terkait
Baca Juga:
promo umroh september

Promo Umroh September: Daftar Sekarang di Alhijaz Indowisata Yuk!

Wisata      

25 Agu 2025 | 427


Melaksanakan ibadah umroh adalah impian banyak umat muslim sedunia, umroh adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Sang Pencipta dan umroh juga menjadi momen spiritual yang mendalam ...

Pemasaran Media Sosial

Strategi Pemasaran Media Sosial Efektif dengan Budget Minim

Tips      

8 Apr 2025 | 411


Dalam era digital saat ini, pemasaran menggunakan media sosial telah menjadi salah satu alat terpenting bagi bisnis untuk menjangkau audiens lebih luas. Namun, banyak pemilik usaha yang ...

Chinatown Bandung, Objek Wisata Instagrammable yang Ramah Dompet

Chinatown Bandung, Objek Wisata Instagrammable yang Ramah Dompet

Wisata      

27 Maret 2020 | 1747


Bagi para pemakai aktif aplikasi Instagram tentu jika melihat tembok berwarna-warni atau latar yang pantas, segera menjadi incaran untuk menjadi latar belakang photo. Setuju tidak? Apa ...

Dianggap Makanan Ini Sehat, Ternyata Penyebab Darah Tinggi Melonjak

Dianggap Makanan Ini Sehat, Ternyata Penyebab Darah Tinggi Melonjak

Kesehatan      

4 Nov 2022 | 1249


Selama ini garam dan daging disebut jadi penyebab utama darah tinggi. Makanya, penderita darah tinggi dilarang keras mengonsumsi makanan yang terlalu ...

Buzzer

Mengungkap Dampak Buzzer pada Hasil Pilkada 2029: Peran Rajakomen.com dalam Menghadapi Dinamika Politik Digital

Tips      

17 Mei 2025 | 483


Dalam era digital yang semakin maju, peran buzzer dalam mempengaruhi opini publik tidak bisa diabaikan. Buzzer pilkada 2029, sebagai salah satu fenomena terbaru dalam dinamika politik, bisa ...

Patut Dilirik Nih Tren Sneakers 2022

Patut Dilirik Nih Tren Sneakers 2022

Fashion      

26 Feb 2022 | 1371


Sneakers selalu jadi fasion yang dicari kaum anak muda. Perputaran tren sneakers pun terjadi setiap tahunnya. Bagi sneakers  patut dilirik nih tren hasil kolaborasi sangat popular, ...