rajabacklink
Kok Bisa? KPK Heran Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat Akui Perbuatan namun Divonis Bebas

Kok Bisa? KPK Heran Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat Akui Perbuatan namun Divonis Bebas

6 Nov 2021
1525x
Ditulis oleh : Admin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa korups pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Dua terdakwa yang dibebaskan yakni pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).

Meski demikian, Ali mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang membebaskan keduanya. Pasalnya, terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi bansos.

“Di persidangan dan dalam pleidoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG (Totoh) kepada Aa Umbara,” kata Ali.

Ali menyebut, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Pasalnya, dalam sidang Aa Umbara, seluruh unsur dalam dakwaan tim penuntut umum terbukti, termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

“Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama- sama Terdakwa Aa Umbara,” kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Hakim menilai, pemilik PT. Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos seperti yang didakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.

“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya, Kamis (4/11/2021).

Jaksa KPK mendakwa keduanya beserta Aa Umbara melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Jaksa KPK menduga Andri Wibawa sengaja meminta kepada Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Permintaan Andri Wibawa langsung disetujui Aa Umbara.

Dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar, dan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Totoh dan Andri dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat keduanya kembali dipulihkan.

“Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan,” tandas Hakim Surachmat.

Sementara dalam sidang terpisah, Aa Umbara divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.(dbs)

(hajinews)

Berita Terkait
Baca Juga:
Apakah Mesin Pencari Bisa Memanipulasi Hasil Pencarian? Dampaknya terhadap Opini Publik

Apakah Mesin Pencari Bisa Memanipulasi Hasil Pencarian? Dampaknya terhadap Opini Publik

Tips      

23 Maret 2025 | 381


Ketika kita mencari informasi secara online, kita sering kali mengandalkan mesin pencari untuk membantu menemukan jawaban yang kita butuhkan. Namun, muncul sebuah pertanyaan penting: Apakah ...

KPK Mengaku Hanya Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak, Tak Sita Apapun

KPK Mengaku Hanya Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak, Tak Sita Apapun

Pengetahuan      

24 Des 2022 | 880


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak untuk penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan ...

Padu Padan Warna Pastel yang Mencuri Perhatian

Padu Padan Warna Pastel yang Mencuri Perhatian

Fashion      

20 Des 2019 | 3477


Serbuan warna pastel yang easy on eyes siap mencuri perhatian. Warna-warna terang yang cenderung hyper colours atau bahkan aplikasi tabrak warna, mulai berbelok. Mata kini mulai mencari ...

Jasa Sumur Bor Murah Tapi Berkualitas

Jasa Sumur Bor Murah Tapi Berkualitas

Tips      

12 Feb 2021 | 1838


Air adalah salah satu kebutuhan penting bagi semua mahluk hidup, tentunya manusia di muka bumi ini pasti butuh akan air karena air adalah sumber kehidupan bagi semua mahluk hidup. Semua ...

Waktu yang Tepat Memberikan Jambu Biji Merah Kepada Bayi

Waktu yang Tepat Memberikan Jambu Biji Merah Kepada Bayi

Tips      

26 Maret 2022 | 1131


Kita perlu memperkenalkan berbagi jenis buah-buahan pada bayi tentu tidak bisa sembarangan ya bun, karena harus disesuaikan dengan usia si kecil. Salah satu buah yang perlu menjadi ...

Wujudkan Impian Liburan ke Eropa Bersama Jasa Pengurusan Visa Schengen yang Profesional dan Berpengalaman

Wujudkan Impian Liburan ke Eropa Bersama Jasa Pengurusan Visa Schengen yang Profesional dan Berpengalaman

Wisata      

22 Nov 2023 | 1099


Visa Schengen menjadi kunci akses bagi para pelancong yang ingin menjelajahi keindahan Eropa tanpa batasan. Visa Schengen adalah visa khusus untuk kunjungan wisata atau bisnis ke ...