
Bareskrim Polri membongkar penipuan investasi dengan modus menjual aplikasi Robot Trading Evotrade secara ilegal.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim menetapkan enam orang tersangka di mana dua tersangka sudah ditahan, dua tersangka dikenakan wajib lapor, dan dua orang tersangka lainnya buron masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Perkara ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perusahaan itu menjual aplikasi robot trading tanpa izin,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta.
Dia menjelaskan para tersangka menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan dengan menerapkan sistem skema piramida atau ponzi, di mana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus/keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara dua persen sampai dengan sepuluh persen hingga enam ke dalam.
Skema ponzi merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk investasi bodong atau palsu.
Biasanya investor ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.
Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana dikarenakan keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.
“Kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri (Kemendag RI, red.),” kata Whisnu.
Pelaku penipuan investasi menjual Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan dengan menerapkan sistem skema piramida atau ponzi.
Menurut Whisnu, kegiatan tersebut masuk kategori risiko tinggi, yaitu kegiatan perdagangan aplikasi robot trading melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan jumlah anggota (member, red.) ada 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lain-lain.
Penjualan sistem dalam aplikasi robot trading itu menawarkan tiga paket seharga 150 dolar AS, 300 dolar AS, dan 500 dolar AS Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.
Dalam kasus robot trading ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan dua persen.
“Kami telah ungkap ada enam tersangka. Dua tersangka kami tahan, dua dilakukan penanganan di luar. Dua tersangka masih dicari, DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini tertangkap,” kata Whisnu.
Selain itu, operasional dari aplikasi robot trading itu tak mengantongi izin dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bisnis menghimpun dana dari masyarakat itu dilakukan secara ilegal.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun inisial para tersangka, yakni AD (35) selaku pelaku utama, pemilik, membiayai pembuatan website, dan menyiapkan basecamp untuk para karyawan, dan AMA (31) berperan sebagai pelaku utama, selaku owner bersama-sama dengan AD. Keduanya berstatus DPO atau buron.
Dua tersangka yang sudah ditahan berinisial DES (27) selaku pemilik rekening penampungan, rekening atas nama DES digunakan untuk menampung setoran dari member Evotrade, dan MS (26) berperan sebagai kepala admin dengan tugas merekap deposit para member dan menyetujui dana yang di withdrawel member.
Kemudian dua tersangka yang dilakukan penahanan di luar atau wajib lapor, yakni AK (42) selaku dirut hanya sebagai boneka, digaji dua kali oleh perusahaan melalui D, tetapi tidak tahu terkait kegiatan operasional yang sebenamya dan D (42) perannya atas perintah AMA mengurus akta/perizinan perusahaan dan meminta AK untuk menjadi dirut. (hajinews)
Apa dan Bagaimana Kehamilan Ektopik Bisa Terjadi
14 Jan 2020 | 1545
Hamil ektopik atau hamil di luar kandungan merupakan kehamilan yang letaknya di luar rongga rahim atau bukan di tempat yang sebenarnya. Kehamilan ini paling sering terjadi pada lokasi ...
Pendidikan Bahasa Inggris di Bandung yang Terjangkau dan Siap Kerja Bersama Universitas Ma’soem
15 Jan 2026 | 81
Bahasa Inggris telah menjadi bagian penting dalam kehidupan modern. Hampir semua sektor, mulai dari pendidikan, bisnis, perbankan, industri, hingga pelayanan publik, membutuhkan sumber daya ...
Bingung Pilih STAN atau IPDN? Cek Perbandingan Lengkapnya!
16 Apr 2025 | 674
Memilih jalur pendidikan kedinasan merupakan keputusan penting bagi banyak calon mahasiswa. Dua institusi yang sering menjadi pilihan adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan ...
Mengembangkan Potensi Siswa Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler di SMA Islam Al Masoem Bandung
8 Jul 2024 | 844
SMA Islam Al Masoem Bandung merupakan salah satu SMA Islam boarding di Bandung yang menawarkan pendidikan berkualitas dan berbasis pesantren modern. Selain fokus pada pembelajaran akademis, ...
Meningkatkan Bisnis Anda Melalui Promosi di Sosmed Aplikasi Trading Saham Bersama Rajakomen.com
3 Jun 2025 | 311
Dalam era digital saat ini, strategi pemasaran telah bertransformasi secara signifikan, terutama dengan munculnya berbagai platform sosial media. Bagi banyak pelaku bisnis, promosi di ...
Profil Lengkap Shanty Alda Nathalia: Politisi Muda PDI-P dari Jawa Tengah IX
28 Jun 2025 | 589
Di tengah dinamika politik Indonesia, muncul sosok inspiratif seperti Shanty Alda Nathalia, seorang politisi muda yang menjadi wakil dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk ...