rajaseo
Hati-Hati, Investasi Modus Jual Aplikasi Robot Trading

Hati-Hati, Investasi Modus Jual Aplikasi Robot Trading

20 Jan 2022
1021x
Ditulis oleh : Admin

Bareskrim Polri membongkar penipuan investasi dengan modus menjual aplikasi Robot Trading Evotrade secara ilegal.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim menetapkan enam orang tersangka di mana dua tersangka sudah ditahan, dua tersangka dikenakan wajib lapor, dan dua orang tersangka lainnya buron masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perusahaan itu menjual aplikasi robot trading tanpa izin,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta.

Dia menjelaskan para tersangka menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan dengan menerapkan sistem skema piramida atau ponzi, di mana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus/keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara dua persen sampai dengan sepuluh persen hingga enam ke dalam.

Skema ponzi merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk investasi bodong atau palsu.

Biasanya investor ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana dikarenakan keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

“Kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri (Kemendag RI, red.),” kata Whisnu.

Pelaku penipuan investasi menjual Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan dengan menerapkan sistem skema piramida atau ponzi.

Menurut Whisnu, kegiatan tersebut masuk kategori risiko tinggi, yaitu kegiatan perdagangan aplikasi robot trading melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan jumlah anggota (member, red.) ada 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lain-lain.

Penjualan sistem dalam aplikasi robot trading itu menawarkan tiga paket seharga 150 dolar AS, 300 dolar AS, dan 500 dolar AS Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.

Dalam kasus robot trading ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan dua persen.

“Kami telah ungkap ada enam tersangka. Dua tersangka kami tahan, dua dilakukan penanganan di luar. Dua tersangka masih dicari, DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini tertangkap,” kata Whisnu.

Selain itu, operasional dari aplikasi robot trading itu tak mengantongi izin dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bisnis menghimpun dana dari masyarakat itu dilakukan secara ilegal.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun inisial para tersangka, yakni AD (35) selaku pelaku utama, pemilik, membiayai pembuatan website, dan menyiapkan basecamp untuk para karyawan, dan AMA (31) berperan sebagai pelaku utama, selaku owner bersama-sama dengan AD. Keduanya berstatus DPO atau buron.

Dua tersangka yang sudah ditahan berinisial DES (27) selaku pemilik rekening penampungan, rekening atas nama DES digunakan untuk menampung setoran dari member Evotrade, dan MS (26) berperan sebagai kepala admin dengan tugas merekap deposit para member dan menyetujui dana yang di withdrawel member.

Kemudian dua tersangka yang dilakukan penahanan di luar atau wajib lapor, yakni AK (42) selaku dirut hanya sebagai boneka, digaji dua kali oleh perusahaan melalui D, tetapi tidak tahu terkait kegiatan operasional yang sebenamya dan D (42) perannya atas perintah AMA mengurus akta/perizinan perusahaan dan meminta AK untuk menjadi dirut.   (hajinews)

Berita Terkait
Baca Juga:
Tiga Tingkatan Orang yang Sabar

Tiga Tingkatan Orang yang Sabar

Tips      

21 Agu 2021 | 1482


Orang-orang yang sabar (Ash-Shabirin) merupakan salah satu karakter penghuni surga. Sabar artinya adalah menahan diri untuk menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya serta ...

Mengecap Kuliner Tradisional Bali di Ubud Food Festival

Mengecap Kuliner Tradisional Bali di Ubud Food Festival

Kuliner      

27 Des 2019 | 1761


Makanan lezat yang memuaskan lidah tak melulu berasal dari dapur modern yang dikelola chef ternama. Berbagai masakan tradisional yang berasal dari dapur rumahan pun tak kalah membuat ...

Rujak Cingur: Lezatnya Kuliner Khas Jawa Timur

Rujak Cingur: Lezatnya Kuliner Khas Jawa Timur

Kuliner      

8 Jul 2024 | 174


Rujak Cingur merupakan salah satu kuliner khas Jawa Timur yang tak boleh dilewatkan. Masakan khas ini begitu populer di kalangan masyarakat Jawa Timur dan bahkan telah merambah ke seluruh ...

Panduan Lengkap Perbedaan SEO White Hat dan Black Hat: Apa yang Harus Anda Pilih?

Panduan Lengkap Perbedaan SEO White Hat dan Black Hat: Apa yang Harus Anda Pilih?

Bisnis      

25 Maret 2025 | 47


Dalam dunia pemasaran digital, strategi optimasi mesin pencari (SEO) menjadi kunci untuk meningkatkan visibilitas dan peringkat situs web. Salah satu aspek penting yang perlu dipahami ...

pesantren al-masoem

Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Islam Al Masoem Bandung

Pendidikan      

10 Jul 2024 | 254


SMA Islam Al Masoem di Bandung dikenal sebagai salah satu SMA boarding yang memiliki konsep pesantren modern. Salah satu hal yang membuat SMA Islam Al Masoem di Bandung menjadi pilihan ...

Google

Program Pelatihan CPNS di Lembaga Resmi: Apa Saja Keunggulannya?

Pengetahuan      

6 Apr 2025 | 25


Program Pelatihan CPNS Resmi adalah langkah awal yang diambil oleh para calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi yang ketat. Dalam proses ini, memilih ...