
Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
8 Okt 2025 | 110
Di era persaingan kerja yang semakin ketat, peran perguruan tinggi tidak lagi sebatas memberikan bekal teori semata. Konsep 'Kampus Berdampak' kini menjadi tolok ukur penting bagi ...
Rudianto Tjen, Politisi PDI-P yang Aktif Suarakan Isu Maritim dan Daerah Tertinggal
10 Jun 2025 | 395
Profil Rudianto Tjen (PDI-P) Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung adalah salah satu topik yang semakin menarik perhatian masyarakat. Rudianto Tjen, yang merupakan anggota Dewan ...
9 Jun 2025 | 551
Profil Gubernur Khofifah Indar Parawansa Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan publik, terutama setelah ia menjabat sebagai orang nomor satu di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ini. ...
14 Maret 2022 | 1746
Imbas dua biker motor gede (moge) menabrak dua bocah hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran, kali ini tagar Moge trending topic di Twitter. Pantauan ...
Mempersiapkan Sukses dengan Tryout Online Kimia UTBK
17 Jun 2025 | 214
Menjelang Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), banyak siswa yang mulai sibuk mempersiapkan diri. Salah satu cara yang efektif untuk mengukur seberapa siap kamu menghadapi ujian adalah ...
Teknik Publikasi di Media Sosial: Waktu Terbaik untuk Posting Konten
11 Apr 2025 | 1433
Dalam era digital ini, teknik publikasi di media sosial menjadi salah satu aspek krusial bagi individu dan bisnis untuk mencapai audiens yang lebih luas. Dengan miliaran pengguna di ...