
Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
Tetap Fit di Musim Hujan dengan Mengkonsumsi Buah
10 Sep 2024 | 594
Tentu kita sering berkumpul di dalam satu ruangan saat musim hujan, itu menyebabkan penularan penyakit lebih mudah terjadi, apalagi ditambah dengan daya tahan tubuh yang lemah. Oleh karena ...
Sri Mulyani Buka Suara Terkait Keterjangkauan Harga Rumah di Indonesia
14 Jun 2024 | 673
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan komentar terkait keterjangkauan harga rumah di Indonesia. Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyoroti masalah keterjangkauan harga rumah di ...
Tantangan Utama Digital Marketing 2026 yang Berpotensi Menurunkan Performa Strategi Bisnis Anda
31 Des 2025 | 121
Tahun 2026 diprediksi menjadi periode yang penuh tekanan bagi pelaku digital marketing. Persaingan bisnis yang semakin ketat, perubahan algoritma platform, serta perkembangan teknologi yang ...
Serba-serbi Nikah Siri Lamongan dan Bukti-buktinya
17 Sep 2021 | 1818
Baca mengenai nikah siri dan bagaimana hukumnya di Indonesia. Nikah Siri Lamongan sering jadi bahan pembicaraan warga yang tidak sempat ada habisnya. pasalnya penilaian warga ...
Makanan Segar Buat Ibu Hamil, Makan Yogurt Yuk
10 Agu 2022 | 1001
Anda suka yogurt? Seger memang kalau dimakan siang-siang terik begini. Kudapan yang satu ini memiliki cirri khas rasa yang edikit asam. Ternyata pecinta yogurt cukup banyak lho, termasuk ...
Bisnis Online atau Bisnis Offline: Apakah Bisnis Offline Masih Bisa Bertahan di Era Digital?
27 Maret 2025 | 469
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen telah mengubah lanskap bisnis secara drastis. Kini, banyak pelaku usaha berlomba-lomba untuk ...