Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
17 Mei 2025 | 233
Dalam era digital yang semakin maju, peran buzzer dalam mempengaruhi opini publik tidak bisa diabaikan. Buzzer pilkada 2029, sebagai salah satu fenomena terbaru dalam dinamika politik, bisa ...
Jamu Pegal Linu yang Mudah Dibuat: Capek Minggat Badan Sehat
8 Mei 2024 | 765
Tidak ada pekerjaan yang mudah dan tidak melelahkan. Jika terlalu lelah bekerja dan tubuh kurang istirahat, seseorang bisa jadi malas beraktivitas lain atau yang paling parah, jatuh ...
19 Mei 2025 | 116
Dalam era digital saat ini, keberadaan media sosial semakin penting bagi setiap bisnis. Tren konten media sosial terbaru muncul dengan cepat, dan perusahaan yang ingin tetap relevan harus ...
Ibu Muda Lindungi Anak Balitanya Hingga Napas Terakhir dari Awan Panas Erupsi Gunung Semeru
6 Des 2021 | 1338
Kisah pilu ibu dan anak terjadi saat erupsi Gunung Semeru, Lumajang. Ibu muda usia 25 tahun ini memeluk erat balitanya hingga napas terakhir dari awan panas Semeru. Jenazah ibu muda dan ...
Rahasia Sukses Mempromosikan Merk Cat Melalui Website yang Wajib Diketahui!
8 Jul 2024 | 435
Mempromosikan merk cat melalui website adalah strategi pemasaran yang sangat efektif dalam era digital ini. Dengan jumlah pengguna internet yang terus meningkat, memanfaatkan website untuk ...
Fasilitas yang Tersedia di STPN: Inilah Alasan Mengapa STPN Jadi Pilihan Banyak Calon Mahasiswa
27 Apr 2025 | 269
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) merupakan salah satu institusi pendidikan tinggi yang memiliki reputasi baik di Indonesia. Dikenal sebagai tempat untuk menyiapkan tenaga ahli di ...