
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo membawa kabar buruk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanah Air. PNS dengan jabatan fungsional akan dihentikan sementara alias dimoratorium.
Ini tertuang dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Aturan tersebut menyebut bahwa pemerintah akan memoratorium pengusulan jabatan fungsional baru.
Dalam surat yang diteken pada 23 Desember 2021 lalu itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional, sehingga diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.
“Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini,” tulis surat tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.
Adapun pengusulan jabatan fungsional yang telah masuk dan dalam poses penetapan dapat tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan pola baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PANRB guna mendukung mekanisme kerja yang baru dengan pembinaan dan pengelolaan yang lebih agile dan dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Aturan ini diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, tembusan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(hajinews)
Mengejutkam! 1,6 Juta PNS Terancam Dirumahkan
21 Des 2021 | 1497
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa jumlah PNS saat ini sebanyak 4.081.824. Sebanyak 1.569.636 di antaranya adalah tenaga ...
Strategi Buzzer dan Opini Publik Pilkada: Analisis Mendalam Melalui Rajakomen.com
15 Mei 2025 | 301
Dalam era digital yang semakin maju, peran buzzer dalam membentuk opini publik pilkada menjadi semakin signifikan. Buzzer, yang biasanya terdiri dari individu atau kelompok yang ...
Membangun Brand Awareness dengan Review dan Komentar yang Meyakinkan
29 Maret 2025 | 359
Dalam dunia digital saat ini, membangun brand awareness sangat penting bagi keberhasilan setiap bisnis. Salah satu cara yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui review dan ...
Pilihan Tepat SMP Islam di Bandung
8 Maret 2021 | 1345
Banyak sekolah Islam yang kini tumbuh di tanah air, karena sekolah Islam saat ini adalah menjadi prioritas utama bagi orang tua, karena dengan kita memilih sekolah yang berbasis Islam agar ...
Taman Nasional Baluran, Inilah Pesona Wisata Indonesia dengan Rasa Afrika
15 Feb 2020 | 1617
Bagi anda yang mengaku seorang pencinta alam, Taman Nasional Baluran merupakan tempat tujuan yang wajib anda masukkan ke daftar paket liburan yang akan anda kunjungi. Lantaran, Taman ...
Menghitung Pendapatan: 1 Juta Subscriber Berapa Rupiah?
21 Maret 2025 | 1639
Di era digital saat ini, YouTube telah menjadi salah satu platform yang paling diminati untuk menghasilkan pendapatan. Banyak kreator yang bermimpi memiliki 1 juta subscriber karena ...