Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membekukan izin operasional lembaga pendidikan di mana terdapat kasus pelecehan sek*ual dengan terduga pelaku guru berinisial HW (36 tahun). Aktivitas pesantren saat ini sudah ditutup dan tidak lagi terdapat santri.
“Secara operasional kan hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup. Secara izin operasional kami akan mengajukan permohonan pembekuan ke pusat untuk pondok pesantren tersebut,” ujar Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (9/10).
Ia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional.
“Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut,” kata dia.
Kasus itu mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar Mei 2021 ke Polda Jawa Barat. Setelah itu, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan berbagai kebutuhan anak-anak yang menjadi korban agar terus mendapat perhatian dan pelindungan.
“Hal ini penting mengingat kebutuhan korban tentunya masih sangat banyak karena korban masih berusia anak,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar di Jakarta, Kamis (9/12).
Sebagai contoh, kata dia, masalah kebutuhan pendidikan anak-anak tersebut harus diperhatikan, khususnya dari pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan anak-anak yang menjadi korban tersebut bisa kembali bersekolah.
Sementara, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Kamis (9/12).
DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan. Yakni, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga, sampai pelaksanaan reintegrasi.
Selain itu, DP3AKB bersama Polda Jabar dan LPSK RI pun berkomitmen untuk menangani kasus tersebut dengan mengedepankan Asas Perlindungan Anak. Harapannya, hak-hak korban, baik secara hukum, psikologis, sosial, dan pendidikan, dapat terpenuhi.
(hajinews)
Kontribusi SMA Islam Al Masoem Bandung dalam Masyarakat
8 Jul 2024 | 230
SMA Islam Al Masoem Bandung telah lama menjadi salah satu sekolah unggulan di kota Bandung. Dikenal sebagai salah satu SMA boarding di Bandung yang memiliki pendekatan pesantren modern, ...
12 Maret 2024 | 690
Alhamdulillah....ucapan syukur atas semua nikmat yang Allah berikan kepada kita bisa berjumpa dengan Bulan Ramadhan… Perasaan gembira dan rindu meliputi jiwa orang-orang yang ...
Kiat Selektif Pilih Mainan Anak agar Anak Senang, Orangtua Tenang
23 Jan 2020 | 1026
Kini banyak toko offline dan daring yang menjajakan ragam mainan anak dengan harga bervariasi. Selain itu, mal menjadi salah satu tempat yang dianggap menyediakan produk berkualitas, ...
Simak Tips Anti Gagal Lolos Ujian UTBK SNBT Berikut Ini
23 Feb 2025 | 68
Sebentar lagi pelaksanaan UTBK SNBT 2025 akan dilaksanakan, lolos UTBK SNBT tentu saja menjadi impian calon mahasiswa. Bagaimana caranya? Dalam artikel berikut ini akan membagikan tips ...
Tahu dan Tempe Menjadi Barang Gaib
21 Feb 2022 | 735
Perajin tahu tempe memberikan pengumungan sejak beberapa hari yang lalu bahwa mereka akan melakukan mogok produksi selama tiga hari. Terhitung 21-23 februari 2022, sebagai aksi protes ...
Cara Membuat Cheese Stick Yang Enak Dan Super Creamy
9 Jun 2020 | 1919
Menjelang Hari Raya dan hari besar sangat tepat nih, mengetahui cara membuat cheese stick bisa menambah referensi jajanan anda. Lebaran ditengah wabah pandemi virus covid 19 atau yang kita ...