
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membekukan izin operasional lembaga pendidikan di mana terdapat kasus pelecehan sek*ual dengan terduga pelaku guru berinisial HW (36 tahun). Aktivitas pesantren saat ini sudah ditutup dan tidak lagi terdapat santri.
“Secara operasional kan hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup. Secara izin operasional kami akan mengajukan permohonan pembekuan ke pusat untuk pondok pesantren tersebut,” ujar Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (9/10).
Ia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional.
“Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut,” kata dia.
Kasus itu mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar Mei 2021 ke Polda Jawa Barat. Setelah itu, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan berbagai kebutuhan anak-anak yang menjadi korban agar terus mendapat perhatian dan pelindungan.
“Hal ini penting mengingat kebutuhan korban tentunya masih sangat banyak karena korban masih berusia anak,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar di Jakarta, Kamis (9/12).
Sebagai contoh, kata dia, masalah kebutuhan pendidikan anak-anak tersebut harus diperhatikan, khususnya dari pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan anak-anak yang menjadi korban tersebut bisa kembali bersekolah.
Sementara, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Kamis (9/12).
DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan. Yakni, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga, sampai pelaksanaan reintegrasi.
Selain itu, DP3AKB bersama Polda Jabar dan LPSK RI pun berkomitmen untuk menangani kasus tersebut dengan mengedepankan Asas Perlindungan Anak. Harapannya, hak-hak korban, baik secara hukum, psikologis, sosial, dan pendidikan, dapat terpenuhi.
(hajinews)
Demokrasi Digital dan Peran Media Sosial dalam Pilkada Modern
11 Mei 2025 | 357
Di era modern yang serba digital ini, demokrasi telah mengalami transformasi signifikan, terutama dalam konteks pemilihan umum daerah atau Pilkada. Salah satu faktor yang paling berpengaruh ...
9 Langkah Menambah Pertahanan Alami Tubuh Selama Hadapi Virus Corona
2 Apr 2020 | 1653
Tak ada suplemen, diet, ataupun perubahan gaya hidup kecuali menjaga jarak sosial dan mengaplikasikan kebersihan yang baik sepanjang masa diam di rumah saja. Bila Anda ingin menambah ...
Pendidikan Karakter di Pesantren Modern Al Masoem: Membentuk Generasi Berakhlak Mulia
10 Jul 2024 | 653
Pendidikan karakter merupakan aspek yang penting dalam proses pendidikan di pesantren modern. Salah satunya adalah Pesantren Modern Al Masoem di Bandung, yang telah menjadi teladan dalam ...
Siapa yang Bisa Nolaknya? Dari Cimol Bojot sampai Seblak, Kuliner Bandung Selalu Bikin Kangen
17 Jan 2026 | 68
Bandung selalu punya cara sederhana tapi ampuh untuk membuat siapa pun jatuh cinta, dan salah satu senjatanya adalah makanan khas Bandung yang begitu beragam dan membekas di ingatan. Cimol ...
Supaya Gaya Gothic Tetap Terlihat Cantik, Ini Caranya!
17 Des 2019 | 1519
Gaya make up bertema gothic identik dengan warna hitam. Kelopak mata hitam, alis hitam, bahkan lipstik pun hitam. Kesan yang muncul pun bukan sekadar misterius, tetapi malah ...
Bagaimana Cara Chat Dengan Nomor Whatsapp yang Memblok Anda, Apa bisa?
10 Jan 2023 | 1144
Pengguna WhatsApp masih bisa mengirim pesan atau chat ke orang yang sudah diblokir. Lihat di bawah ini bagaimana melakukannya WhatsApp menyediakan fitur pemblokiran kepada ...