
Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 8 November hingga 21 November.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama satu bulan ke depan, terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember 2022.
Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Perpanjangan kembali dilakukan mengingat adanya kenaikan kasus Covid-19, khususnya di Jawa Bali di mana pada awal November terdapat 5.000 kasus aktif.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (8/11/2022).
Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Sehingga, kata Safrizal, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” jelasnya.
1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. Perkantoran WFO 100%
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.
4. Aturan di Warung Makan-Kafe
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 02.00 waktu setempat.
5. Aturan Mal
Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Aturan Bioskop
Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi
Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk.
7. Kegiatan Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
9. Fasilitas Publik
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
10. Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
12. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Meningkatkan Trafik Organik dengan Jasa SEO RajaSEO.com: Solusi Efektif untuk Bisnis Online
25 Maret 2025 | 334
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, meningkatkan trafik organik menjadi salah satu prioritas utama bagi setiap bisnis online. Trafik organik adalah jumlah pengunjung yang datang ke ...
28 Jan 2021 | 1516
Imam Nawawi dalam Kitab Riyadhus Shalihin menyampaikan tentang cara taubat, yaitu ada tiga syarat taubat kepada Allah SWT. Ia menyampaikan bertaubat hukumnya wajib dari segala macam ...
Taman Sejarah Bandung, Mengenal Sejarah Kota Bandung Sambil Rekreasi dan Edukasi
25 Des 2019 | 2141
Yang lebih menarik perhatian, bukan sekadar taman yang asri dan penuh bunga, juga dibuat tematik. Salah satunya adalah Taman Sejarah Bandung. Konsep taman yang ramah anak, tematik, serta ...
Kaca Film Surabaya Memberikan Harga Promo di Soft Opening Desember 2021
4 Des 2021 | 1846
Buat anda semua yang berada di wilayah Surabaya dan sekitarnya jangan lewatkan soft opening di bulan Desember 2021 ini, karena hanya disini anda akan mendapatkan banyak promo disamping kaca ...
Kandungan Nutrisi dan Manfaat Sereh untuk Kesehatan Tubuh
15 Sep 2023 | 2541
Sereh adalah salah satu tanaman rempah yang penggunaannya mampu menambah cita rasa atau aroma pada makanan dan minuman tertentu. Selain rasa dan juga aroma sereh yang menarik, tanaman ini ...
Menjaga Tradisi Keagamaan dalam Kehidupan Sekolah di SD Al Masoem: Sekolah Islam Bandung Timur
30 Mei 2024 | 861
SD Al Masoem merupakan salah satu sekolah dasar di Bandung Timur yang memberikan perhatian khusus pada pengembangan pendidikan agama Islam kepada para siswanya. Sebagai SD Islam di Bandung, ...