Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 8 November hingga 21 November.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama satu bulan ke depan, terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember 2022.
Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Perpanjangan kembali dilakukan mengingat adanya kenaikan kasus Covid-19, khususnya di Jawa Bali di mana pada awal November terdapat 5.000 kasus aktif.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (8/11/2022).
Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Sehingga, kata Safrizal, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” jelasnya.
1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. Perkantoran WFO 100%
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.
4. Aturan di Warung Makan-Kafe
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 02.00 waktu setempat.
5. Aturan Mal
Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Aturan Bioskop
Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi
Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk.
7. Kegiatan Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
9. Fasilitas Publik
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
10. Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
12. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9 Cara Membersihkan Bruntusan di Wajah
20 Jan 2020 | 1293
Punya jerawat menahun di wajah menjadi problem nyaris seluruh orang. Tak cuma menganggu penampilan, jerawat pun sering meninggalkan bekas dan mengganggu kulit wajah. Pada tingkatan yang ...
Cara Meningkatkan Interaksi agar Konten Lebih Mudah Melejit
10 Apr 2025 | 19
Membuat konten viral adalah tujuan banyak pembuat konten di era digital ini. Namun, kunci sukses membuat konten viral tidak hanya terletak pada kreativitas dan ide cemerlang, melainkan juga ...
Resep olahan telur, cocok untuk anak Anda
12 Jun 2020 | 1497
Rasanya, Resep olahan telur selalu dibutuhkan oleh siapapun. Telur adalah salah satu lauk favorit yang digunakan dan dipilih oleh orang tua dalam membuat lauk makanan untuk sang buah hati. ...
Bakso, Olahan Daging Bulat Kecil dari Tiongkok untuk Dunia
8 Jan 2020 | 1318
Hidangan bakso saat ini dapat dengan mudah ditemukan di berbagai negara di dunia. Tentunya, dengan modifikasi bahan dan cara penyajian yang beraneka ragam. Akan tetapi, bakso merupakan ...
Jadilah Guru MUKIDI, Menyenangkan, Unik, Kreatif, Inovatif, Demokratis, dan Inspiratif
18 Jan 2020 | 2153
Pemerintah memegang peranan kunci untuk lahirnya pendidikan berkualitas. Pendidikan tidak lepas dari politik, bahkan dapat dikatakan segala kebijakan, baik nasional maupun lokal, tentang ...
Kenali Penyebab Kesemutan dan Kebas, Jangan Anggap Remeh
6 Des 2022 | 691
Mungkin sebagian orang pernah mengalami kesemutan dan kebas, tetapi ada yang menganggap remeh hal tersebut, jadi jangan remehkan rasa kebas dan kesemutan itu karena bisa jadi penyebabnya ...