RajaKomen
Curiga Covid 19 Naik Kembali, Pemerintah Terapkan Kembali PPKM, Simak Aturannya!

Curiga Covid 19 Naik Kembali, Pemerintah Terapkan Kembali PPKM, Simak Aturannya!

11 Nov 2022
556x
Ditulis oleh : Admin

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 8 November hingga 21 November.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama satu bulan ke depan, terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember 2022.

Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Perpanjangan kembali dilakukan mengingat adanya kenaikan kasus Covid-19, khususnya di Jawa Bali di mana pada awal November terdapat 5.000 kasus aktif.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (8/11/2022).

Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, kata Safrizal, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” jelasnya.

Aturan Terbaru PPKM Seluruh Indonesia

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Perkantoran WFO 100%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.

4. Aturan di Warung Makan-Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 02.00 waktu setempat.

5. Aturan Mal

Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Aturan Bioskop

Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi
Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk.

7. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

9. Fasilitas Publik

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berita Terkait
Baca Juga:
Tryout TKP CPNS Berbasis Simulasi Kepribadian: Tantangan dan Tips Penyelesaiannya

Tryout TKP CPNS Berbasis Simulasi Kepribadian: Tantangan dan Tips Penyelesaiannya

Pendidikan      

11 Mei 2025 | 217


Tryout TKP CPNS (Tes Kompetensi Pribadi Calon Pegawai Negeri Sipil) menjadi salah satu bagian penting bagi para calon pegawai negeri yang ingin mengejar impian berkarir di pemerintahan. ...

Dengan Rajabacklink.com, Anda tak Perlu Repot Lagi untuk Melakukan Riset Keyword bagi Website Anda

Dengan Rajabacklink.com, Anda tak Perlu Repot Lagi untuk Melakukan Riset Keyword bagi Website Anda

Tips      

25 Feb 2020 | 1367


Ketika anda sudah berniat dan berhasil membuat website atau blog, maka langkah selanjutnya adalah anda harus mengisi website tersebut dengan konten; baik itu berupa tulisan atau artikel, ...

Salad Roll, Sehat Sekaligus Nikmat

Salad Roll, Sehat Sekaligus Nikmat

Kuliner      

12 Des 2019 | 5248


Makanan sehat tetapi enak, atau makanan enak yang sehat? Keduanya menjadi kesukaan banyak kalangan karena semakin hari kesadaran untuk pola makan sehat kian meningkat. Jika ingin yang sehat ...

Ini 3 Manfaat Mengonsumsi Buah Kering selama Kehamilan

Ini 3 Manfaat Mengonsumsi Buah Kering selama Kehamilan

Pengetahuan      

2 Maret 2020 | 1306


Sepanjang kehamilan, mencukupi keperluan nutrisi sangat penting. Tidak cuma untuk nutrisi diri sendiri, tetapi pada bayi dalam kandungan. Meyakinkan seluruh yang dimakan baik sepanjang ...

15 Aplikasi Kasir Populer di Kalangan UMKM Indonesia

15 Aplikasi Kasir Populer di Kalangan UMKM Indonesia

Bisnis      

15 Nov 2024 | 902


Di era digital seperti sekarang, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia semakin memanfaatkan teknologi untuk memudahkan operasional mereka. Salah satu teknologi yang banyak ...

Ingin Wajah jadi Flawless Glowy dalam Semalam, Ikutin Aturan Ini!

Ingin Wajah jadi Flawless Glowy dalam Semalam, Ikutin Aturan Ini!

Kecantikan      

5 Apr 2020 | 2754


Kalian dapat menggunakan skincare merk apa saja untuk memperoleh kulit wajah glowy. Tetapi tahukah kalian, wajah yang bercahaya tidak cukup cuma dengan pemeliharaan dasar dengan skin ...