rajapress
Curiga Covid 19 Naik Kembali, Pemerintah Terapkan Kembali PPKM, Simak Aturannya!

Curiga Covid 19 Naik Kembali, Pemerintah Terapkan Kembali PPKM, Simak Aturannya!

11 Nov 2022
647x
Ditulis oleh : Admin

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 8 November hingga 21 November.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama satu bulan ke depan, terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember 2022.

Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Perpanjangan kembali dilakukan mengingat adanya kenaikan kasus Covid-19, khususnya di Jawa Bali di mana pada awal November terdapat 5.000 kasus aktif.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (8/11/2022).

Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, kata Safrizal, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” jelasnya.

Aturan Terbaru PPKM Seluruh Indonesia

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Perkantoran WFO 100%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.

4. Aturan di Warung Makan-Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 02.00 waktu setempat.

5. Aturan Mal

Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Aturan Bioskop

Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi
Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk.

7. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

9. Fasilitas Publik

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berita Terkait
Baca Juga:
Manfaat Kelompok Soal SNBT untuk Belajar Lebih Terarah dan Efisien

Manfaat Kelompok Soal SNBT untuk Belajar Lebih Terarah dan Efisien

Pendidikan      

4 Apr 2026 | 119


Dalam proses persiapan menghadapi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, struktur belajar yang jelas menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan. Salah satu pendekatan yang ...

pesantren al-masoem

Prestasi Siswa SMA Islam Al Masoem Bandung dalam Berbagai Lomba

Pendidikan      

8 Jul 2024 | 808


SMA Islam Al Masoem di Bandung, sebuah SMA boarding yang merupakan pesantren modern di Bandung, terus menorehkan prestasi gemilang dalam berbagai lomba. Berbagai kompetisi di tingkat ...

Apakah Overheating Bisa Mengurangi Jarak Tempuh MG S5 EV dan Apa Hubungannya dengan Efisiensi Energi

Apakah Overheating Bisa Mengurangi Jarak Tempuh MG S5 EV dan Apa Hubungannya dengan Efisiensi Energi

Tips      

18 Jun 2026 | 29


Kendaraan listrik menghadirkan cara baru dalam memahami efisiensi kendaraan. Jika pada kendaraan berbahan bakar konvensional pengguna lebih sering memperhatikan konsumsi bahan bakar, pada ...

Algoritma Sosial Media 2026: Bagaimana Platform Mengatur Konten Agar Tepat Sasaran

Algoritma Sosial Media 2026: Bagaimana Platform Mengatur Konten Agar Tepat Sasaran

Lifestyle      

12 Jan 2026 | 350


Memasuki tahun 2026, cara platform digital menampilkan konten telah berubah secara drastis. Algoritma sosial media menjadi pusat pengendali yang menentukan konten mana yang muncul di feed, ...

Ayo Tampil Berkilau Ala Bintang Hollywood!

Ayo Tampil Berkilau Ala Bintang Hollywood!

Fashion      

22 Des 2019 | 1720


Bukan hanya bintang Hollywood, banyak perempuan ingin tampil berkilauan pada momen spesialnya. Kemilau bukan hanya membuatnya tampil berbeda, tapi juga glamor, elegan, dan chic pada saat ...

Teknik Membangun Urgency dalam Shopee Live

Teknik Membangun Urgency dalam Shopee Live

Tips      

2 Agu 2024 | 711


Shopee Live telah menjadi salah satu platform yang efektif untuk meningkatkan penjualan dalam e-commerce. Dengan fitur live streamingnya, penjual dapat berinteraksi langsung dengan pembeli ...