Tata Cara Wanita Muslimah Berdandan yang Baik
Oleh Admin, 8 Feb 2023
Fitrah wanita adalah selalu ingin terlihat cantik, menyukai perhiasan dan hal-hal yang gemerlap. Tetapi wahai muslimah ada beberapa peringatan yang harus diperhatikan berkaitan dengan berdandan atau berhias. Baik berhias dengan sesuatu yang Nampak contoh pakaian atau dengan sesuatu yang tersembunyi. Begitu juga dengan anggota tubuh mana saja yang boleh Nampak di depan mahram dan yang harus ditutup dan orang tidak boleh melihatnya.
Berikut ini adalah ketentuan atau tata cara wanita muslimah berdandan atau berhias yang baik menurut agama.
Tidak boleh berdandan dengan menggunakan bahan yang haram atau dengan cara yang dilarang atau haram, contoh menyambung rambut, mencabut alis, mentato, memberi minyak rambut dengan minyak babi atau khamr.
Tidak boleh berhias dengan dandanan yang menyerupai lawan jenis, misal memakai pakaian yang khas atau identik menyerupai laki-laki, memotong rambut kepala seperti laki-laki, berjalan seperti berjalannya laki-laki, begitu juga sebaliknya Islam tidak menginginkan laki-laki lemah gemulai seperti wanita.
Berdandan dengan perbuatan yang termasuk dalam mengubah bentuk atau ciptaan Allah, contoh di jaman sekarang ini banyak sekali wanita yang mentato alis, mencabut alis, merenggangkan antara gigi taring dan gigi seri, menyambung rambut.
Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu ia berkata yang artinya : “ Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang meminta agar alisnya dicabut, dan wanita yang merenggangkan gigi karena motivasi kecantikan dan mengubah ciptaan Allah Ta’ala”.
Intinya larangan dalam haidts ini adalah mengubah ciptaan Allah dan semata-mata dengan tujuan kecantikan karena hukumnya haram. Mengubah ciptaan Allah ada dua macam yaitu untuk menghilangkan cacat atau aib yang kedua khusus dalam rangka kecantikan.
Contoh menghilangkan aib atau cacat yaitu operasi bibir sumbing atau menggunakan behel karena gigi yang berjejal supaya susunan gigi menjadi rapi, ini hukumnya boleh karena tujuannya menghilangkan aib atau cacat, hakikatnya ini bukan mengubah bentuk ciptaan Allah melainkan mengembalikan pada bentuk normal atau bentuk aslinya dari ciptaan Allah.
Contoh yang dilarang, ada orang yang rambutnya sudah beruban semua kemudian disemir dengan warna hitam, maka ia tergolong menampakkan sesuatu yang tidak ada pada dirinya. Contoh lainnya lagi didaerah kita ada pakaian khas tentara kemudian seseorang yang bukan tentara memakai pakaian tersebut sehingga menimbulkan kesan pada orang-orang bahwa ia adalah tentara padahal bukan.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya