
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan persyaratan perjalanan ke luar kota bagi pengguna transportasi publik dan kendaraan pribadi mulai 18-24 Mei 2021.
“Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dikutip Pikranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin (17/5/2021).
Salah satu persyaratan perjalanan ke luar kota bagi mereka adalah dokumen tes antigen dengan hasil negatif Covid-19.
“Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1×24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja. Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan,” ucapnya.
Adita mengemukakan saat ini masih berlaku Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik.
“Kami juga mengingatkan untuk para masyarakat bahwa sesuai dengan SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” ucapnya.
Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini berlaku sejak H-14 peniadaan mudik hingga H+7 peniadaan mudik.
“Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi,” ucapnya.
Dengan demikian, Kemenhub meminta masyarakat membatasi perjalanan. Kalau itu mesti dilakukannya, maka hal ini harus menyiapkan dokumen perjalanannya.
“Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi,” tutur Adita.
Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 sebagai berikut
1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
2. Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat.(dbs) -hajinews-
Kok Bisa? KPK Heran Terdakwa Korupsi Bansos di Bandung Barat Akui Perbuatan namun Divonis Bebas
6 Nov 2021 | 1450
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa korups pengadaan bantuan sosial (bansos) di ...
5 Alasan Memilih Jasa Share Konten Digital Profesional
23 Apr 2025 | 283
Dalam era digital yang semakin berkembang, konten menjadi salah satu aspek penting dalam strategi pemasaran. Untuk meningkatkan visibilitas dan menjangkau audiens yang lebih luas, jasa ...
Samsung Galaxy A50, Smartphone Octa Core Usung 3 Kamera Belakang dengan Harga Terjangkau
8 Feb 2020 | 1493
Samsung Galaxy A50, yang dirilis pada Maret 2019 silam mempunyai kelebihan yang lebih baik ketimbang seri pendahulunya. Spesifikasi Samsung Galaxy A50 yang selalu diharap-harapkan mempunyai ...
Mengapa UMKM Perlu Jasa Viral untuk Bertahan dan Berkembang?
25 Maret 2025 | 294
Di tengah era digital yang serba cepat ini, keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin dipentingkan dalam perekonomian. UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, ...
Peran Al-Quran Digital dalam Menyebarkan Dakwah Islam di Seluruh Dunia
28 Maret 2025 | 275
Dalam era digital yang semakin maju, keberadaan teknologi informasi memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang keagamaan. Salah satu inovasi yang ...
Tips Promosi Produk Kosmetik Online Melalui Konten Video TikTok yang Menarik
31 Maret 2025 | 366
Seiring dengan perkembangan teknologi, platform media sosial semakin memainkan peran penting dalam dunia pemasaran. Salah satu platform yang sedang naik daun adalah TikTok, yang tidak hanya ...