
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan persyaratan perjalanan ke luar kota bagi pengguna transportasi publik dan kendaraan pribadi mulai 18-24 Mei 2021.
“Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dikutip Pikranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin (17/5/2021).
Salah satu persyaratan perjalanan ke luar kota bagi mereka adalah dokumen tes antigen dengan hasil negatif Covid-19.
“Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1×24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja. Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan,” ucapnya.
Adita mengemukakan saat ini masih berlaku Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik.
“Kami juga mengingatkan untuk para masyarakat bahwa sesuai dengan SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” ucapnya.
Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini berlaku sejak H-14 peniadaan mudik hingga H+7 peniadaan mudik.
“Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi,” ucapnya.
Dengan demikian, Kemenhub meminta masyarakat membatasi perjalanan. Kalau itu mesti dilakukannya, maka hal ini harus menyiapkan dokumen perjalanannya.
“Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi,” tutur Adita.
Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 sebagai berikut
1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
2. Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat.(dbs) -hajinews-
Menjadi Ahli Bimbingan dan Konseling: Dasar-Dasar, Jurusan, dan Ma'soem University
29 Mei 2024 | 449
Bimbingan dan konseling adalah bidang yang sangat penting dalam dunia pendidikan dan psikologi. Namun, banyak orang mungkin masih bingung tentang apa itu bimbingan dan konseling serta ...
7 Kelebihan Mempunyai Website yang Bisa Meningkatkan Bisnis Anda
8 Jul 2024 | 547
Dalam era digital saat ini, memiliki keberadaan online merupakan hal yang sangat penting bagi setiap bisnis. Salah satu cara paling efektif untuk meningkatkan keberadaan online Anda adalah ...
Strategi Efektif Promosi Kuliner dengan Konten Harian Sosmed di Rajakomen.com
5 Jun 2025 | 246
Di era digital saat ini, kehadiran media sosial sangat penting bagi para pelaku usaha, terutama di sektor kuliner. Konten harian sosmed kuliner hadir sebagai alat yang efektif untuk menarik ...
Ketahui, Inilah Beda Batuk Biasa dan Batuk Karena Virus Corona
28 Maret 2020 | 1477
Virus corona atau Covid-19 sudah merupakan pandemi di nyaris sebagian negara-negara di dunia. Penyebarannya yang pesat dan meluas menjadikan orang-orang waspada. Masih banyak yang kurang ...
Anies Baswedan: Konsep Netralitas Presidensial dan Pentingnya dalam Sistem Demokrasi
3 Jun 2023 | 797
Netralitas presidensial adalah konsep di mana seorang presiden harus menjaga keberpihakan dan tidak memihak kepada pihak manapun dalam konteks politik, terutama dalam pemilihan umum. ...
Berita Gembira Bagi Orang yang Sabar
29 Apr 2020 | 1668
Dalam menjalani hidup kita tidak akan pernah lepas dari segala macam masalah. Setiap manusia yang hidup yang diciptakan Allah SWT memiliki kadar masalahnya sendiri-sendiri, tapi Allah tidak ...