RF
Mulai 18 Mei Perjalanan ke Luar Kota Wajib Bawa Hasil Tes Antigen

Mulai 18 Mei Perjalanan ke Luar Kota Wajib Bawa Hasil Tes Antigen

18 Mei 2021
1266x
Ditulis oleh : Admin

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan persyaratan perjalanan ke luar kota bagi pengguna transportasi publik dan kendaraan pribadi mulai 18-24 Mei 2021.

“Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dikutip Pikranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin (17/5/2021).

Salah satu persyaratan perjalanan ke luar kota bagi mereka adalah dokumen tes antigen dengan hasil negatif Covid-19.

“Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1×24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja. Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan,” ucapnya.

Adita mengemukakan saat ini masih berlaku Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik.

“Kami juga mengingatkan untuk para masyarakat bahwa sesuai dengan SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” ucapnya.

Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan ini berlaku sejak H-14 peniadaan mudik hingga H+7 peniadaan mudik.

“Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi,” ucapnya.

Dengan demikian, Kemenhub meminta masyarakat membatasi perjalanan. Kalau itu mesti dilakukannya, maka hal ini harus menyiapkan dokumen perjalanannya.

“Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi,” tutur Adita.

Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 sebagai berikut

1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

2. Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat.(dbs) -hajinews-

Baca Juga:
Anies Baswedan dan PKS: Kolaborasi Strategis antara Visi Kepemimpinan dan Politik

Anies Baswedan dan PKS: Kolaborasi Strategis antara Visi Kepemimpinan dan Politik

Tips      

25 Jan 2026 | 133


Anies Rasyid Baswedan menonjol sebagai salah satu tokoh yang unik dalam peta politik Indonesia. Tidak seperti banyak politisi lain yang lahir dari jalur kaderisasi partai sejak muda, Anies ...

Buzzer

Buzzer Pilkada: Bagaimana Rajakomen.com Dapat Membantu Menghadapi Disinformasi di Era Media Sosial

Tips      

17 Mei 2025 | 443


Di era digital saat ini, kehadiran buzzer pilkada menjadi fenomena yang tak terelakkan dalam setiap perhelatan pemilihan kepala daerah. Dengan cepatnya penyebaran informasi melalui media ...

SEO Lokal vs SEO Global: Perbedaan, Keunggulan, dan Pilihan Terbaik untuk Bisnis Anda

SEO Lokal vs SEO Global: Perbedaan, Keunggulan, dan Pilihan Terbaik untuk Bisnis Anda

Bisnis      

25 Maret 2025 | 474


Dalam dunia digital marketing, para pelaku usaha seringkali dihadapkan pada pilihan antara SEO Lokal dan SEO Global. Keduanya memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, sehingga ...

backlink website

Meningkatkan Peringkat Website Anda: Strategi Efektif dengan Backlink

Bisnis      

19 Mei 2025 | 199


Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, memiliki website yang baik saja tidak cukup. Untuk mendapatkan perhatian dan peringkat tinggi di mesin pencari, salah satu strategi yang paling ...

WhatsApp

Menyongsong Pilkada 2029: Peran Strategis Buzzer Pilkada di WhatsApp dan Dukungan dari Rajakomen.com

Teknologi      

18 Mei 2025 | 404


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 diperkirakan akan menjadi momen penting dalam peta politik Indonesia. Dengan banyaknya calon potensial yang akan bertarung, strategi menyasar pemilih ...

Ada Bekas Luka di Kulit Anda, Keloid atau Bukan?

Ada Bekas Luka di Kulit Anda, Keloid atau Bukan?

Kesehatan      

14 Jan 2020 | 1626


Banyak orang yang masih penasaran dengan kulit keloid. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan keloid? Beberapa orang berkata bahwa kulit kita termasuk jenis keloid jika setiap ada luka dan ...