Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan persyaratan perjalanan ke luar kota bagi pengguna transportasi publik dan kendaraan pribadi mulai 18-24 Mei 2021.
“Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dikutip Pikranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin (17/5/2021).
Salah satu persyaratan perjalanan ke luar kota bagi mereka adalah dokumen tes antigen dengan hasil negatif Covid-19.
“Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1×24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja. Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan,” ucapnya.
Adita mengemukakan saat ini masih berlaku Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik.
“Kami juga mengingatkan untuk para masyarakat bahwa sesuai dengan SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” ucapnya.
Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini berlaku sejak H-14 peniadaan mudik hingga H+7 peniadaan mudik.
“Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi,” ucapnya.
Dengan demikian, Kemenhub meminta masyarakat membatasi perjalanan. Kalau itu mesti dilakukannya, maka hal ini harus menyiapkan dokumen perjalanannya.
“Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi,” tutur Adita.
Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 sebagai berikut
1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
2. Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat.(dbs) -hajinews-
4 Cara Mudah Menemukan Keyword SEO Secara Gratis Tanpa Perlu Bayar
23 Jul 2024 | 260
Search Engine Optimization (SEO) adalah salah satu strategi penting dalam dunia digital marketing. Untuk mengoptimalkan SEO, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pemilihan keyword ...
PAFI Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan di Indonesia
4 Jul 2024 | 539
Ahli Farmasi Indonesia sudah ada sejak di Proklamasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka telah berjuang bahu membahu dengan semua golongan ...
Sejarawan Kuliner, Profesi Langka dengan Gaji Hingga Milyaran per Bulan
11 Jan 2020 | 1725
Apa menu sarapan Anda hari ini? Nasi goreng? Nasi kuning? Atau roti bakar srikaya? Lalu, mengapa tekstur tahu berbeda dari satu tempat ke tempat lainnya? Mengapa bir disajikan saat sarapan? ...
Mengenal Layanan SERA, Perusahaan Transportasi dan Logistik Terbaik di Indonesia
19 Okt 2022 | 840
Tak hanya menjadi perusahaan transportasi Indonesia yang terpercaya, SERA juga menyediakan layanan logistik terpercaya dengan banyak keunggulan dan keuntungan bagi pengguna. Di ...
Serupa Tetapi Tidak Sama, Kenali Perbedaan Gejala Flu Biasa dan Coronavirus
18 Maret 2020 | 1217
Hingga tanggal 16 Maret 2020 lalu, banyaknya penderita positif COVID-19 maupun virus Corona di Indonesia menjadi 117 perkara. Angka ini melejit tinggi cuma dalam waktu seminggu. Guna ...
Tips Gaya Kerudung Segiempat yang Kekinian ala Sonya
10 Maret 2020 | 1447
Kini tren pemakaian jilbab segiempat yang mempunyai motif tengah in. Buktinya, perancang terkenal Ria Miranda meluncurkan signature scarf yang jadi incaran kaum hijaber di ...