Breaking
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.
Tips / Article

Jeritan Rakyat! Kenapa Sih Zaman Pak Jokowi Semua Dipajakin?

Editor
Editor
calendar_today Nov 05, 2021
schedule 5 tahun
5a06eb7dfaefb8fc.jpg

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai beberapa objek pajak baru. Di antaranya adalah pajak karbon dan fasilitas natura atau kenikmatan hingga objek pertambangan.

Penambahan objek baru yang akan ditarik pajaknya ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk fasilitas natura atau kenikmatan, yang selama ini didapatkan pegawai seperti rumah, mobil hingga laptop tidak dihitung sebagai penghasilan, sehingga tak dilaporkan dalam SPT dan tidak dipotong pajak.

Namun, dalam UU pajak baru ini akan diubah. Fasilitas kenikmatan yang diterima pegawai akan dihitung sebagai penghasilan dan dipotong pajak.

“Selama ini bagian yang tidak dibayar dalam bentuk uang disebut dengan aturan natura, yang pemajakannya bagi yang menerima bukan objek penghasilan. Jadi sekarang, itu dijadikan penghasilan,” ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Kamis (4/11/021).

Begitu juga dengan pajak karbon yang ditetapkan sebesar Rp 30 per CO2e. Padahal sebelumnya, karbon tidak masuk dalam barang kena pajak.

Hal ini memunculkan pertanyaan kenapa makin banyak barang dan jasa yang dipajaki oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yon pun membantah bahwa pemajakan dilakukan tanpa pandang bulu dan perhitungan.

Menurutnya, kebijakan pemajakan yang dilakukan oleh pemerintah mempertimbangkan keadaan masyarakat terutama yang kelompok kecil. Sehingga pemajakan tidak dilakukan merata ke semua kelompok masyarakat.

Ia mencontohkan, seperti fasilitas natura atau kenikmatan hanya diberikan kepada pegawai dengan nilai fasilitas besar. Sehingga masyarakat kecil tidak akan dipajaki.

“Makanya kan kita kasi batasan tertentu kan. Tidak semua kan dipajaki, sepanjang dinikmati oleh seluruh karyawan, di daerah terpencil, kebutuhan kerja tidak jadi masalah. Jadi akan ada batasan-batasan tertentu yang nanti kita akan atur. Jadi kita nanti akan atur jenis dan batasan nilainya,” tegasnya.

(hajinews)

Recommended For You

Bila Haji 2021 Diselenggarakan, Bakal Terdapat Sejumlah Pembatasan Tips

Bila Haji 2021 Diselenggarakan, Bakal Terdapat Sejumlah Pembatasan

Jun 02, 2021
Ingin Produkmu Laris? Bingung Caranya untuk Promosi? Ini Dia Cara Promosi Produk yang Baik dan Benar Tips

Ingin Produkmu Laris? Bingung Caranya untuk Promosi? Ini Dia Cara Promosi Produk yang Baik dan Benar

Jun 14, 2024
Solusi Praktis Pengurusan Visa: Liburan ke Luar Negeri Lebih Mudah Bersama GoVisa Tips

Solusi Praktis Pengurusan Visa: Liburan ke Luar Negeri Lebih Mudah Bersama GoVisa

Sep 07, 2025