Banyak pasangan yang merasa pernikahan harus dirayakan besar-besaran supaya berkesan, padahal dalam ajaran Islam sendiri, kesederhanaan justru dianjurkan dalam merayakan pernikahan. Walimah yang sederhana tidak mengurangi makna dan keberkahan sebuah pernikahan. Justru sering kali, memaksakan resepsi mewah di luar kemampuan finansial berpotensi menimbulkan beban di awal kehidupan rumah tangga, entah lewat tabungan yang terkuras habis atau utang yang menumpuk sejak hari pertama menikah.
Kesederhanaan dalam Pernikahan Bukan Berarti Mengurangi Kekhidmatan
Prinsip kesederhanaan dalam pernikahan sebenarnya sejalan dengan semangat menghindari sikap berlebihan dalam Islam. Resepsi yang sederhana namun dipersiapkan dengan baik tetap bisa terasa berkesan, bahkan sering kali lebih berkesan karena fokusnya pada esensi acara, bukan pada kemewahan yang justru bisa menimbulkan tekanan finansial berkepanjangan setelahnya.
Menentukan skala pernikahan yang sesuai kemampuan sejak awal juga membantu pasangan memulai kehidupan rumah tangga tanpa dibebani utang atau tabungan yang kosong sama sekali.
Kapan Sebaiknya Cukup Mengandalkan Tabungan?
Kalau kebutuhan pernikahan yang direncanakan masih dalam jangkauan tabungan yang sudah terkumpul, sebaiknya prioritaskan menggunakan tabungan tersebut tanpa perlu menambah kewajiban baru lewat pembiayaan. Ini terutama berlaku untuk pernikahan dengan skala sederhana, seperti akad nikah dan syukuran terbatas untuk keluarga dekat, yang biayanya biasanya masih bisa dijangkau dengan perencanaan tabungan yang disiplin beberapa bulan sebelumnya.
Menghindari pembiayaan ketika sebenarnya tidak diperlukan adalah bagian dari kehati-hatian finansial yang justru dianjurkan, supaya kehidupan rumah tangga yang baru dimulai tidak langsung dibebani cicilan yang sebenarnya bisa dihindari.
Kapan Pembiayaan Pernikahan Jadi Pilihan yang Lebih Masuk Akal?
Ada situasi di mana pembiayaan justru jadi pilihan yang lebih bijak dibanding memaksakan tabungan yang belum cukup. Misalnya, ketika tanggal pernikahan sudah ditentukan bersama keluarga besar dan tidak bisa ditunda, sementara tabungan baru mencukupi sebagian kebutuhan. Dalam situasi ini, menggunakan pembiayaan untuk menutup selisih kebutuhan, sambil tetap menggunakan tabungan yang ada semaksimal mungkin, lebih masuk akal dibanding menunda pernikahan tanpa alasan yang jelas atau memaksakan diri berutang ke pihak yang menerapkan bunga.
Prinsipnya, pembiayaan sebaiknya dipakai untuk menutup selisih yang wajar, bukan untuk membiayai skala pernikahan yang sebenarnya di luar kemampuan finansial pasangan maupun keluarga.
Akad yang Biasa Digunakan
Untuk kebutuhan jasa seperti sewa venue, katering, atau dokumentasi, skema ijarah biasanya jadi pilihan yang paling sesuai, di mana nasabah membayar ujrah yang sudah disepakati sejak awal. Untuk kebutuhan barang seperti mahar atau seserahan, akad murabahah bisa digunakan dengan margin yang jelas sejak akad disepakati.
BPRS ALMASOEM menyediakan opsi ini melalui produk Pembiayaan Masoem iB, yang mencakup akad multijasa di antara beberapa skema lain yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pernikahan.
Menentukan Batas Wajar Sebelum Mengajukan Pembiayaan
Sebelum mengajukan, ada baiknya menghitung dulu total kebutuhan pernikahan yang realistis, lalu bandingkan dengan kemampuan mencicil setelah menikah nanti, bukan hanya kemampuan saat ini. Idealnya, cicilan pembiayaan pernikahan tidak sampai membebani kebutuhan rumah tangga di bulan-bulan awal setelah menikah, seperti biaya tempat tinggal atau kebutuhan pokok lainnya yang juga baru dimulai.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Untuk mengajukan pembiayaan pernikahan, dokumen yang biasanya diminta meliputi identitas diri yang masih berlaku, bukti penghasilan atau sumber dana untuk pembayaran cicilan, serta rincian estimasi biaya dari vendor yang sudah dipilih untuk bagian yang akan dibiayai.
Tahapan Mengajukan Pembiayaan
Mulai dengan menghitung total kebutuhan pernikahan dan memisahkan bagian mana yang akan ditutup tabungan, mana yang perlu pembiayaan. Pilih lembaga keuangan syariah yang jelas diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia. Sampaikan kebutuhan secara jujur dan realistis kepada petugas bank, termasuk kemampuan mencicil setelah menikah nanti. Lengkapi dokumen pendukung dan ikuti proses verifikasi. Terakhir, pastikan seluruh rincian ujrah atau margin sudah dijelaskan secara terbuka sebelum akad ditandatangani.
Pastikan Memilih Lembaga yang Terpercaya
Pastikan lembaganya diawasi resmi oleh OJK dan Bank Indonesia, simpanan nasabahnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan punya rekam jejak operasional yang jelas.
BPRS ALMASOEM, Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang berbasis di Jawa Barat, telah beroperasi lebih dari dua dekade, diawasi oleh OJK dan BI, serta menjadi peserta penjaminan LPS. Rekam jejak yang panjang seperti ini bisa jadi pertimbangan penting sebelum mempercayakan kebutuhan pernikahan ke lembaga manapun.
Penutup
Pernikahan yang berkesan tidak selalu identik dengan biaya besar. Dengan menentukan skala pernikahan yang realistis, memprioritaskan tabungan untuk kebutuhan yang terjangkau, dan menggunakan pembiayaan syariah secara wajar untuk menutup selisih yang memang diperlukan, pasangan bisa memulai kehidupan rumah tangga tanpa dibebani kewajiban finansial yang berlebihan.
Bagi pasangan di Jawa Barat yang sedang mempersiapkan dana pernikahan dengan skema syariah, almasoembank.co.id menyediakan informasi lengkap seputar produk pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
